Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara: Perkembangan Terbaru
#TOPIKPUBLIK
TOPIKPUBLIK.COM - JAKARTA - Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara: Perkembangan Terbaru, Sidang lanjutan perkara pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika I, Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, pada Senin (15/7/2024).

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Nining Anggraini K., S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., dan Agung Susanto, S.H. Terdakwa didampingi oleh tim pengacaranya, antara lain Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
JPU Agung Susanto menyatakan bahwa H. Dani Bahdani, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan, yang pemakaiannya dapat menimbulkan suatu

kerugian” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas dasar tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, barang bukti tetap diletakkan dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Pemberian hukuman ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan dokumen resmi yang dapat merugikan pihak lain.

Thab411























