Whistleblower Pencurian TBS Gunung Pamela Di-PHK, Dirut PTPN 4 Diminta Turun Tangan

Kasus pemecatan Pardomuan Zebfri Panjaitan, whistleblower pencurian TBS di Kebun Gunung Pamela PTPN 4, memicu sorotan publik. Ia di-PHK usai melaporkan dugaan pencurian, sementara dugaan pelaku tak tersentuh. LSM mendesak Dirut PTPN 4 mengevaluasi manajemen dan mengusut indikasi kejahatan terorganisir di kebun. Perkara kini masuk mediasi Disnaker Sergai.

Whistleblower Pencurian TBS Gunung Pamela Di-PHK, Dirut PTPN 4 Diminta Turun Tangan
Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Kasus Pencurian TBS Justru Di-PHK

SERDANG BEDAGAI – TOPIKPUBLIK.COM — Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, karyawan bagian pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, kembali memantik perhatian publik. Ironisnya, Zebfri—yang menjadi pelapor atau whistleblower dugaan pencurian 7 tros Tandan Buah Segar (TBS)—malah diberhentikan dari pekerjaannya. Sementara pihak yang diduga terlibat dalam praktik pencurian justru tidak tersentuh proses hukum maupun sanksi dari perusahaan.

Berawal dari Patroli Rutin yang Berujung Petaka

Kisruh ini bermula pada Minggu (12/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB ketika Zebfri melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur. Saat itu ia menemukan 7 tros TBS yang diduga kuat merupakan hasil panen ilegal. Mengikuti prosedur, Zebfri langsung menghubungi rekannya, Suanto, untuk melaporkan temuan tersebut.

Namun jawaban Suanto di luar dugaan. Ia justru mengarahkan agar 5 tros TBS dijual untuk membeli rokok, dan hanya 2 tros saja yang dilaporkan kepada pimpinan. Zebfri menegaskan tidak berniat melakukan penggelapan, sebab ia sendiri yang menghubungi Suanto. Namun ia merasa dijebak ketika Suanto tiba-tiba melaporkannya kepada Danton sebagai pelaku penggelapan.

Pemeriksaan Sarat Kejanggalan

Setelah laporan tersebut, Zebfri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan BAP oleh Papam dan APK. Ia mengaku telah menjelaskan bahwa arahan menjual 5 tros berasal dari Suanto. Namun keterangan itu diduga tidak digubris. Tidak hanya itu, ia mengaku dibentak, dilarang membaca isi BAP, hingga dipaksa menandatangani dokumen yang kemudian dijadikan dasar PHK.

Keanehan tidak berhenti di situ. Proses bipartit yang seharusnya menghadirkan Zebfri justru dilakukan tanpa kehadirannya, meski ia tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak mana pun. Hingga berita ini ditulis, ia mengaku belum menerima salinan resmi surat PHK dari perusahaan.

Langkah Hukum dan Mediasi Masih Buntu

Tidak terima atas PHK yang dianggap sepihak, Zebfri membawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai untuk menjalani mediasi tripartit. Namun mediasi pertama dinyatakan gagal karena manajemen PTPN 4 Regional 1 tidak menanggapi bantahan yang disampaikan Zebfri.

LSM Turun Gunung, Soroti Dugaan “Orang Dalam”

Ketua DPD LSM BIN Sumut, Abdi Muharram Rambe, bersama Ketua DPC LSM Gempur Sergai, Aliakim HS, menilai bahwa pemecatan terhadap whistleblower seperti Zebfri menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak internal dalam praktik pencurian TBS di Kebun Gunung Pamela. Mereka menilai PHK tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan mafia kebun dan tindak pidana perkebunan lainnya.

Keduanya mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco), Jatmiko Krisna Santoso, untuk segera mengevaluasi kinerja Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela. Menurut mereka, langkah minimal yang dapat dilakukan adalah melakukan mutasi jabatan agar proses pengusutan kasus pencurian tidak terhambat kepentingan tertentu.

Desakan Pemulihan Hak dan Ancaman Aksi Massa

LSM BIN dan LSM Gempur juga meminta agar PTPN 4 mengembalikan Zebfri ke posisi semula sebagai bentuk penghormatan terhadap keadilan dan perlindungan kepada pelapor dugaan kejahatan. Mereka meyakini, jika hal ini tidak dibenahi, maka potensi kejahatan terorganisir di kebun akan terus berlanjut tanpa pengawasan.

Apabila tuntutan tersebut tidak direspons oleh pihak PTPN 4, kedua LSM menegaskan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Kebun Gunung Pamela serta Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1 untuk menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan.


Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab212