5 Kecamatan di Medan dan Deli Serdang Masuk Zona Rawan Narkoba

Polda Sumut ungkap lima kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang rawan narkoba. Kombes Calvjin sebut puluhan kasus dan tersangka berhasil diamankan sepanjang 2025.

5 Kecamatan di Medan dan Deli Serdang Masuk Zona Rawan Narkoba
Kombes Calvjin Tegaskan 5 Kecamatan di Medan dan Deli Serdang Masuk Zona Rawan Narkoba

MEDANTOPIKPUBLIK.COM – Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (26/9/2025), ia mengungkapkan fakta mencengangkan: sedikitnya lima kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang kini masuk kategori wilayah rawan narkoba.

“Setidaknya ada lima kecamatan yang menjadi titik rawan dan berpotensi tinggi maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” kata Kombes Calvjin di hadapan awak media.

Menurut data kepolisian, kecamatan pertama yang paling mencolok adalah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Sepanjang tahun 2025, aparat berhasil mengungkap 24 kasus dengan melibatkan 24 tersangka.

Kecamatan kedua adalah Percut Sei Tuan, juga di Kabupaten Deli Serdang. Di wilayah ini, jajaran kepolisian mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka yang berhasil diamankan.

Berikutnya adalah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang masih berada di bawah wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Dari kecamatan ini, polisi mencatat 19 kasus dengan 22 tersangka.

Tidak hanya di Deli Serdang, wilayah rawan narkoba juga ditemukan di Kota Medan. Yang pertama adalah Kecamatan Medan Marelan, di bawah yurisdiksi Polres Pelabuhan Belawan. Dari kawasan pesisir ini, aparat berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.

Kecamatan terakhir adalah Medan Deli, juga di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di daerah ini, polisi membongkar 19 kasus dengan 20 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Kombes Calvjin menekankan bahwa angka-angka tersebut hanyalah gambaran dari kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus. Menurutnya, masih banyak potensi peredaran narkoba yang tidak kasatmata dan membutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama mencegahnya.

“Pengungkapan kasus narkoba di lima kecamatan rawan ini adalah bukti nyata komitmen Polda Sumut. Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba adalah perang bersama, demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Sumatera Utara,” tegasnya.

Selain pemetaan wilayah rawan, Polda Sumut juga berencana memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan, guna menekan angka penyalahgunaan narkoba. Edukasi, sosialisasi, dan patroli rutin akan digencarkan sebagai langkah preventif sekaligus represif.

Laporan ini sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa bahaya narkoba kian nyata dan bisa mengancam siapa saja tanpa pandang usia maupun status sosial. Polda Sumut berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab313