Ahmad Dhani Pamer Royalti Rp55 Juta, Sindir Pelanggar Hak Cipta

Ahmad Dhani kembali bikin heboh setelah memamerkan invoice royalti Rp55 juta untuk lagu Whitesnake. Aksinya jadi sindiran tajam bagi pihak yang abai terhadap hak cipta musik dan bentuk edukasi soal nilai karya seniman.

Ahmad Dhani Pamer Royalti Rp55 Juta, Sindir Pelanggar Hak Cipta
Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19, memperlihatkan faktur pembayaran royalti senilai Rp55 juta untuk satu lagu band legendaris Whitesnake, sebagai bentuk edukasi pentingnya menghargai hak cipta karya musik.

TOPIKPUBLIK.COM – Musisi dan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, kembali mencuri perhatian publik. Melalui unggahan terbarunya di media sosial, Dhani memamerkan sebuah invoice pembayaran royalti senilai Rp55 juta untuk satu lagu milik band rock legendaris asal Inggris, Whitesnake.

Langkah ini bukan sekadar pamer, tetapi bentuk edukasi sekaligus sindiran halus terhadap publik yang kerap menyepelekan nilai ekonomi karya musik. Dalam unggahan tersebut, Dhani menuliskan pesan singkat namun tegas, “Biar pada tahu harga ROYALTI.” 

Pernyataan tersebut sontak memicu beragam reaksi. Banyak netizen yang memberikan pujian atas sikap terbuka Dhani soal transparansi nilai royalti, karena dinilai dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghargai karya musisi, baik dalam negeri maupun mancanegara. Namun, tak sedikit pula yang menganggap unggahan itu sebagai bentuk sindiran bagi pihak-pihak yang sering melanggar hak cipta lagu tanpa izin.

Sebagai musisi senior, Ahmad Dhani memang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektual di dunia musik Indonesia. Ia berulang kali menegaskan bahwa royalti bukan sekadar angka, melainkan bentuk penghormatan atas proses kreatif dan jerih payah para seniman.

Aksi Dhani ini kembali menegaskan posisinya bukan hanya sebagai musisi legendaris, tetapi juga sebagai figur yang konsisten memperjuangkan profesionalisme dan penghargaan terhadap hak cipta di industri musik tanah air.