Dalihan Natolu Dampingi Korban Pencabulan di Taput

Kasus Pelecehan Anak, Punguan Sonakmalela Kawal Proses Hukum

Dalihan Natolu Dampingi Korban Pencabulan di Taput
PUNGUAN SONAKMALELA TOBA DAN TIM HUKUM DALIHAN NATOLU LAW FIRM DAMPINGI IBU KORBAN HADIRI PANGGILAN POLISI TERKAIT KASUS PENCABULAN ANAK 4,5 TAHUN DI TAPANULI UTARA

TOPIKPUBLIK.COM - TAPANULI UTARA, Sumatera Utara - Ibu korban bersama Tim Hukum dari Dalihan Natolu Law Firm serta puluhan tokoh masyarakat Batak dari Punguan Sonakmalela Toba mendatangi Markas Kepolisian Resor Tapanuli Utara pada Senin, 2 Juni 2025. Kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan dan pendampingan terhadap proses hukum dalam kasus dugaan pencabulan terhadap balita perempuan berusia 4,5 tahun yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu korban, yang merupakan boru Sonakmalela, dimintai keterangan lanjutan oleh pihak kepolisian. Para tokoh adat dari Punguan Sonakmalela Toba menilai bahwa penanganan kasus ini berjalan lamban. Oleh karena itu, mereka menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh jalannya proses hukum demi keadilan bagi sang anak korban.

Tengku Pardede, tokoh senior Punguan Sonakmalela Toba sekaligus Ketua Umum Rajasonakmalela Toba yang mewakili Raja Sonakmalela Sedunia, menyuarakan keprihatinan dan desakan kepada aparat penegak hukum agar bersikap tegas. Ia menyoroti status terduga pelaku berinisial SS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Siborong-borong.

“Seorang pendidik seharusnya menjadi teladan, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual. Kami mendorong Polres Tapanuli Utara untuk bertindak tanpa pandang bulu dan segera menuntaskan penyelidikan terhadap SS,” tegas Tengku Pardede kepada sejumlah awak media.

Pihak Punguan juga meminta perhatian khusus dari Komisi III DPR RI untuk turut mengawasi penanganan kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Tengku Pardede menyatakan pihaknya percaya pada profesionalisme Polres Tapanuli Utara, namun menegaskan pentingnya komitmen terhadap keadilan bagi korban anak di bawah umur.

Liber Marpaung dari Parsadaan Pomparan Raja Sonakmalela dan Theresia Pardede dari komunitas global “Pardede TikTok Sedunia” turut menyampaikan desakan agar Polres Tapanuli Utara menuntaskan kasus ini secara terang dan terbuka. Mereka yakin kepolisian mampu mengungkap motif serta menetapkan tersangka secara hukum.

Tim Hukum dari Dalihan Natolu Law Firm yang terdiri dari Daniel Simangunsong, S.H., M.H., Bonar Sihombing, S.H., dan Ayub Imanuel Pandia, S.H., menambahkan bahwa bukti-bukti dalam kasus ini sudah cukup kuat. Mereka menyebutkan bahwa hasil visum sudah diperoleh, keterangan saksi telah diberikan, dan anak korban juga telah menjelaskan secara gamblang kepada penyidik, bahkan memperagakan tindakan tidak senonoh yang dialaminya.

“Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti sah meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa. Dengan adanya dua alat bukti yang sah, sudah cukup bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dan segera menetapkan tersangka,” tegas Daniel Simangunsong.

Dalam pernyataan terbarunya, Tim Hukum juga menyampaikan bahwa meskipun kasus ini telah berlangsung sekitar enam bulan, mereka mengapresiasi sikap terbuka dan tanggapan cepat dari Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara yang berjanji akan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Mereka berharap penetapan tersangka dapat segera dilakukan untuk menjamin rasa keadilan bagi korban, OT.

Daniel juga menegaskan bahwa keluarga besar Rajasonakmalela akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum penting dalam perlindungan anak dari kekerasan seksual.

Fendiv Januar Lumbantobing, aktivis perlindungan anak di Kabupaten Tapanuli Utara, menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak, terutama jika pelaku ternyata masih di bawah umur.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga harus mengambil peran penting dalam mendampingi korban dan menyediakan layanan rehabilitasi. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” kata Fendiv.

Ia menambahkan, perlunya keterlibatan multipihak — mulai dari aparat penegak hukum hingga lembaga pemerintah daerah — dalam memastikan keadilan bagi korban dan pemulihan secara menyeluruh baik secara fisik maupun psikis.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasat Reskrim AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dalam keterangan terpisah menegaskan bahwa pihaknya serius mengusut kasus dugaan pencabulan anak tersebut. “Kami terus melaksanakan penyelidikan secara intensif. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti masih terus berjalan,” ujar AKP Arifin.

Kasus ini menarik perhatian publik luas, terutama karena adanya keterlibatan tokoh adat, organisasi hukum, dan komunitas Batak internasional. Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual anak menjadi isu yang sangat krusial, dan masyarakat kini menanti ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.