Dana PI Rp488 Miliar Dipertanyakan, INPEST Desak Bongkar Aliran Dana

INPEST mendesak Kejati Riau mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana Participating Interest Rp488 miliar PT SPRH, menekankan pemeriksaan saksi harus mengungkap aliran dana karena menyangkut uang rakyat Rokan Hilir.

Dana PI Rp488 Miliar Dipertanyakan, INPEST Desak Bongkar Aliran Dana
Dana PI Rp488 Miliar Dipertanyakan, INPEST Kawal Ketat Kasus SPRH, Ganda Mora: Pemeriksaan Saksi Harus Ungkap Aliran Dana

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menegaskan komitmennya mengawal secara ketat penanganan dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). INPEST menilai pemeriksaan delapan orang saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum cukup dan harus mampu membongkar secara menyeluruh aliran dana yang nilainya mencapai Rp488 miliar.

Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, menegaskan bahwa dana PI merupakan uang rakyat Kabupaten Rokan Hilir, sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Desakan tersebut disampaikan Ganda Mora menyusul langkah Kejati Riau yang telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI PT SPRH periode 2023–2024.

“Kami berharap pemeriksaan ini benar-benar transparan dan tidak ada pihak yang ‘diselamatkan’. Apalagi pencairan dana PI diduga dilakukan tanpa melalui RUPS dan peruntukannya tidak sesuai. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Ganda Mora kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan surat resmi Kejati Riau tertanggal 12 Januari 2026, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil delapan orang saksi untuk diperiksa. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir guna meminta bantuan menghadirkan para saksi sekaligus melakukan klarifikasi dan pengumpulan dokumen terkait pengelolaan dana PI PT SPRH.

Adapun delapan saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur strategis internal PT SPRH dan pihak terkait, yakni AM selaku Kepala Desa Padamaran Kabupaten Rokan Hilir, Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, Z selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, S selaku Bendahara PT SPRH, DY selaku Kepala Divisi Umum PT SPRH, S selaku Kepala Divisi Hukum dan Antar Lembaga PT SPRH, serta SA selaku Personalia PT SPRH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi telah dilakukan. Dari delapan saksi yang dipanggil, satu orang tidak hadir karena alasan kedukaan.

“Pada hari Kamis kemarin, dari delapan saksi yang dipanggil, satu orang tidak hadir karena ada kemalangan, yaitu Direktur PT Jatim Jaya Perkasa. Yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang,” ujar Zikrullah.

Meski demikian, Kejati Riau menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih fokus pada proses pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi hal tersebut, Ganda Mora menilai pemeriksaan saksi dari berbagai lini strategis PT SPRH harus mampu membuka secara terang dan menyeluruh alur penerimaan, pengelolaan, hingga penggunaan dana PI.

“Pemeriksaan delapan saksi ini harus mengungkap ke mana dana itu mengalir. Jangan berhenti di permukaan. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

INPEST juga menyoroti kejanggalan setoran dividen PT SPRH ke kas daerah. Dari total dana PI sekitar Rp488 miliar, seharusnya 60 persen atau sekitar Rp290 miliar disetorkan ke kas daerah Kabupaten Rokan Hilir. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dana yang tercatat masuk ke APBD Tahun Anggaran 2025 hanya sekitar Rp38 miliar.

“Ini selisih yang sangat besar dan tidak masuk akal. BKAD dan Sekda Rokan Hilir harus diperiksa secara serius, sejauh mana setoran dividen tersebut dilakukan dan ke mana dana itu digunakan,” ujar Ganda Mora dengan nada tegas.

Ia menambahkan, INPEST telah secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana PI PT SPRH ke berbagai lembaga negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, DPR RI Komisi III, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). INPEST menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, kembali menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

“Perkembangannya masih berjalan. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti sesuai KUHAP dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

Kejaksaan Tinggi Riau memastikan penyidikan dugaan korupsi dana PI PT SPRH akan terus berlanjut secara profesional, akuntabel, dan transparan, hingga seluruh fakta hukum terungkap secara utuh dan terang, demi kepastian hukum serta perlindungan terhadap keuangan daerah dan kepentingan masyarakat Rokan Hilir.