Transparansi Bawaslu Dairi Disorot, KCBI Ungkap Dugaan Fiktif

LSM KCBI menyoroti dugaan adanya dokumen fiktif dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Dairi setelah proses keterbukaan informasi publik. Temuan ini memicu sorotan tajam terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.

Transparansi Bawaslu Dairi Disorot, KCBI Ungkap Dugaan Fiktif
LSM KCBI Ungkap Dugaan Dokumen Fiktif Anggaran Bawaslu Dairi, Transparansi Publik Jadi Sorotan Tajam

DAIRI, SUMATERA UTARA — TOPIKPUBLIK.COM

Awalnya mendapat apresiasi atas sikap keterbukaan informasi publik, kini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Dairi Sumatera Utara) justru tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan serius terkait keberadaan dokumen fiktif dalam pengelolaan anggaran tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) usai menyelesaikan tahap investigasi dan verifikasi terhadap dokumen yang telah diserahkan secara resmi oleh Bawaslu Dairi.


KETERBUKAAN AWAL: DOKUMEN DISERAHKAN SECARA RESMI

Sebelumnya, Bawaslu Dairi telah memenuhi permohonan akses informasi publik dengan menyerahkan dokumen administrasi dan anggaran periode 2017 hingga 2024 kepada PC LSM KCBI pada 13 April 2026 di kantor sekretariat setempat.

Langkah tersebut sempat diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Ketua PC LSM KCBI, Insan Banurea, saat itu bahkan memberikan penghargaan atas sikap kooperatif lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Menurutnya, langkah Bawaslu Dairi telah “membongkar narasi keliru” yang selama ini berkembang di masyarakat terkait anggapan bahwa dokumen anggaran publik bersifat rahasia negara.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kepatuhan Bawaslu Dairi dalam memenuhi hak publik ini. Ini membuktikan bahwa uang rakyat adalah milik publik yang harus dipertanggungjawabkan, bukan disembunyikan,” ujar Insan Banurea.

Ia juga menegaskan bahwa:

“Setiap lembar dokumen anggaran adalah milik publik, bukan barang tersembunyi. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.”


⚠️ PERUBAHAN SITUASI: MUNCUL DUGAAN DOKUMEN FIKTIF

Namun, seiring berjalannya proses pendalaman data dan investigasi internal, situasi berubah signifikan.

Hasil kajian yang dilakukan tim investigasi LSM KCBI menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian data yang dinilai cukup serius, termasuk dugaan keberadaan dokumen yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti fisik yang sah.

Temuan tersebut mengarah pada indikasi adanya dokumen fiktif dalam arsip pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Dugaan ini menjadi perhatian serius karena dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

“Kami menerima berbagai masukan dan bukti yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan serius. Termasuk dugaan pengalokasian anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta ditemukannya dokumen fiktif dalam laporan pertanggungjawaban,” ungkap Insan Banurea.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik serta potensi kerugian keuangan negara.


DASAR HUKUM YANG DIKEDAPANKAN KCBI

LSM KCBI menegaskan bahwa langkah pengawasan dan investigasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Keuangan negara wajib dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

  • Seluruh penerimaan dan pengeluaran wajib dipertanggungjawabkan.

2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Laporan keuangan wajib disusun secara periodik dan akurat.

  • Penyimpangan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)

  • Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga seumur hidup.

4. UU No. 7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023 tentang Pemilu

  • Penyelenggara pemilu yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenai sanksi tegas hingga pidana.


BAWASLU DAIRI KEMBALI SERAHKAN DOKUMEN

Dalam perkembangan terbaru, pihak Bawaslu Dairi disebut telah memenuhi seluruh permintaan tambahan dari PC LSM KCBI, termasuk melengkapi dokumen yang sebelumnya diminta untuk klarifikasi lanjutan.

Langkah ini membuka ruang dialog antara kedua pihak untuk membahas temuan dugaan dokumen fiktif secara terbuka.

“Tanggapan positif diberikan oleh Bawaslu Dairi. Kami telah menerima dokumen yang diminta dan siap melanjutkan pertemuan klarifikasi,” ujar Insan Banurea.

Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang transparansi dan klarifikasi yang konstruktif, meski LSM KCBI tetap menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ditemukan penyelesaian yang jelas.


⚖️ SOROTAN UNTUK SEMUA BADAN PUBLIK

Insan Banurea menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut satu institusi, melainkan menjadi peringatan keras bagi seluruh badan publik di Kabupaten Dairi.

“Ini adalah tamparan keras bagi semua badan publik. Jangan lagi menyembunyikan informasi dengan alasan yang tidak berdasar. Rakyat kini semakin cerdas dan kritis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan administratif.


PRINSIP HUKUM: SEMUA SETARA DI HADAPAN HUKUM

Dalam pernyataan penutupnya, LSM KCBI menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum.

“Pengkajian kami mengarah pada dugaan penyimpangan di tahun anggaran sebelumnya, termasuk indikasi dokumen yang diduga diada-adakan. Prinsipnya jelas: pejabat publik dan rakyat kecil sama di mata hukum,” ujar Insan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh fakta terungkap secara transparan dan akuntabel.

“Jika terbukti ada penggunaan dokumen fiktif, maka harus ada pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.


PENUTUP JURNALISTIK

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan membuka kembali diskursus penting mengenai transparansi anggaran, integritas lembaga publik, serta efektivitas pengawasan dana negara.

LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.