"JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice pada Kasus Tindak Pidana Narkotika"
#TOPIKPUBLIK.COM
TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Pada Kamis, 01 Februari 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Tersangka yang mendapat persetujuan melibatkan Syafril bin (Alm) Darmawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Naufal Nazarudin, S.Km bin Rudiana dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Edi Sudrajat bin Eman dari Kejaksaan Negeri Majalengka, dan Agil Krisyudianto als. Acil bin Sudjarwo dari Kejaksaan Negeri Pacitan.
Permohonan rehabilitasi didasarkan pada beberapa alasan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan penggunaan narkotika oleh para tersangka, keterlibatan mereka sebagai pengguna akhir, dan penangkapan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari. Asesmen menyatakan bahwa para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika. Juga, mereka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.























