Pekanbaru Larang Truk Masuk Kota, Dishub Tertibkan 14 Ruas Jalan Padat
Pemerintah Pekanbaru tertibkan truk bak terbuka dan angkutan berat di 14 ruas jalan utama. Berlaku sejak 1 Agustus 2025 demi keselamatan lalu lintas.
TOPIKPUBLIK.COM – PEKANBARU | Sabtu, 2 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan kebijakan ketat terkait larangan melintas bagi truk bak terbuka dan angkutan barang di dalam kota. Kebijakan ini mulai efektif sejak 1 Agustus 2025 dan ditujukan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta menata ulang aktivitas kendaraan berat di pusat kota.
Langkah penertiban ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dengan menyasar sejumlah titik rawan macet dan kawasan padat aktivitas masyarakat. Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa penindakan terhadap truk yang melanggar aturan akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
“Penertiban ini merupakan upaya strategis Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menegakkan aturan lalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh truk bak terbuka dan angkutan barang yang tidak pada tempatnya. Alasan utamanya adalah faktor keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Sunarko dalam pernyataan resminya, Sabtu (2/8/2025).
Fokus Penertiban di Jalan Utama Kota Pekanbaru
Penertiban difokuskan pada akses jalan utama dalam kota, seperti:
-
Jalan HR Soebrantas
-
Jalan SM Amin
-
Jalan Soekarno-Hatta
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Arifin Achmad
-
Jalan Tuanku Tambusai
-
Jalan Harapan Raya
-
Jalan Riau
-
Jalan Hang Tuah
-
Jalan Naga Sakti
-
Jalan Melati
-
Jalan Paus
-
Jalan Delima
-
Jalan Sembilang
Semua ruas jalan tersebut dinilai memiliki volume kendaraan tinggi dan padat aktivitas penduduk, terutama pada jam sibuk.
“Jalan-jalan tersebut merupakan jalur vital. Maka kami perketat pengawasannya. Truk yang nekat masuk saat jam larangan akan langsung ditindak,” tegas Sunarko.
Jadwal Pembatasan Jam Operasional Truk di Pekanbaru
Pemerintah Kota Pekanbaru mengatur jam operasional truk dan angkutan barang berdasarkan klasifikasi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), sebagai berikut:
Kendaraan JBI di bawah 8.500 Kg:
-
Dilarang melintas dalam kota pada:
-
Pukul 06.00 – 08.00 WIB (pagi hari)
-
Pukul 12.00 – 13.30 WIB (siang hari)
-
Pukul 16.00 – 18.00 WIB (sore hari)
-
Kendaraan JBI di atas 8.500 Kg:
-
Dilarang total masuk ke dalam kota.
-
Truk kategori ini termasuk:
-
Truk bak terbuka bermuatan berat
-
Truk peti kemas
-
Trailer
-
Truk pengangkut alat berat
-
Semua kendaraan berat di atas akan dialihkan ke jalur alternatif atau jalan lingkar luar kota, sesuai rambu dan petunjuk Dishub.
Pembatasan Aktivitas Bongkar Muat Barang
Untuk menekan gangguan aktivitas warga, Dishub Pekanbaru juga memberlakukan pembatasan jam bongkar muat barang:
-
Kawasan komersial: Hanya diperbolehkan pukul 21.00 – 05.00 WIB
-
Kawasan perumahan: Hanya diperbolehkan pukul 08.00 – 18.00 WIB
“Kami ingin semua aktivitas logistik tetap berjalan, tapi harus sesuai waktu dan lokasi yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” kata Sunarko.
Pengecualian dan Penindakan
Sunarko menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi angkutan barang yang membawa:
-
Bahan pokok masyarakat
-
Bahan bakar minyak (BBM)
Namun untuk komoditas lain seperti hasil tambang, material bangunan, hasil galian, produk pertanian, serta kebutuhan peternakan, tetap berlaku larangan melintas di jam-jam yang ditetapkan.
Untuk mendukung kebijakan ini, Dishub Kota Pekanbaru akan menurunkan petugas gabungan di sejumlah titik strategis. Patroli rutin dan pemeriksaan lapangan akan dilakukan untuk menindak kendaraan yang melanggar.
Dampak dan Harapan Pemerintah
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dapat:
-
Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas
-
Mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk
-
Menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan aman
-
Menunjang kenyamanan pengguna jalan, pejalan kaki, serta pengendara umum
Kebijakan ini mendapat dukungan dari banyak kalangan masyarakat, terutama warga yang bermukim di sekitar jalan utama yang selama ini terdampak oleh aktivitas truk bermuatan besar.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dishub mengimbau kepada seluruh pemilik usaha, operator truk, dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama dan tertib lalu lintas perkotaan yang berkelanjutan.























