Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Plt Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

Plt Bupati Kuansing H. Muklisin menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sekaligus mengungkap keberhasilan mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali.

Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Plt Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025
Plt Bupati Kuansing: Pemkab Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut

TELUKKUANTAN, Topikpublik.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (8/7/2026).

Dalam pidatonya, Muklisin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk implementasi pengabdian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Muklisin.

Ia menjelaskan, dokumen Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut menjadi bentuk legitimasi atas pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi selama Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, Muklisin memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta berbagai capaian strategis pemerintah daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Dengan demikian, kita telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Muklisin menegaskan, akuntabilitas keuangan daerah tidak hanya diwujudkan melalui penyusunan laporan pertanggungjawaban yang baik. Hal tersebut juga harus didukung dengan perencanaan yang matang, penganggaran yang tepat, penatausahaan yang tertib, serta pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara transparan.

"Kita harus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja cermat. Semuanya harus terintegrasi serta mematuhi regulasi yang berlaku agar mampu mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.