PKN Nilai Komisi Informasi Pusat dan DKI Arogan
Gugatan PKN: Komisi Informasi Tak Transparan
TOPIKPUBLIK.COM - BEKASI, 3 Juni 2025 - Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, menilai Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terkesan hanya pandai berteori namun tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Hal ini disampaikan Patar saat mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Kantor Komisi Informasi Pusat, Wisma BSG Lantai 9, Jalan Abdul Muis No. 40, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari, 2 Juni 2025.
Menurut Patar Sihotang, penilaian ini berangkat dari bukti dan fakta hukum bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga negara yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya menjalankan fungsi mediasi dan ajudikasi nonlitigasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik secara transparan dan berintegritas.
“Namun yang terjadi justru sebaliknya. Saat kami dari PKN menguji kepatuhan mereka terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik melalui permintaan informasi terkait pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas, permohonan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas. Ini menunjukkan sikap yang arogan dan jauh dari semangat reformasi birokrasi,” tegas Patar.
Lebih lanjut ia mengutip Pasal 15 Ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas menyatakan bahwa dokumen kontrak pengadaan barang/jasa serta laporan perjalanan dinas adalah termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan kepada publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
“Namun anehnya, baik Ketua Komisi Informasi Pusat maupun Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta menolak memberikan akses terhadap informasi tersebut. Sikap ini mencerminkan bahwa mereka tidak menjalankan amanat undang-undang dan lebih memilih bersikap Jarkoni: bisa mengomando tapi tak mampu menjalankan,” kritiknya.
Patar juga menyoroti perbedaan karakter antara komisioner saat ini dengan komisioner generasi awal. Menurutnya, komisioner dulu mayoritas berasal dari kalangan aktivis pejuang reformasi yang memiliki integritas tinggi, sementara komisioner saat ini banyak yang terkesan hanya mencari pekerjaan.
“Banyak dari mereka tampaknya hanya ingin makan gaji dan tidak memiliki semangat pelayanan publik. Ini terlihat dari banyaknya putusan yang seolah membela badan publik dan mencari-cari kesalahan rakyat sebagai pemohon informasi,” ungkap Patar.
Ia juga menyoroti adanya keputusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang menolak 25 register sengketa informasi dalam satu hari, semuanya adalah permohonan dari PKN. Padahal, kata Patar, PKN telah memenangkan lebih dari 30 perkara sengketa informasi di tingkat Mahkamah Agung.
Untuk membuktikan indikasi keberpihakan dan arogansi para komisioner, PKN melakukan langkah uji silang. Permohonan sengketa informasi dengan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta sebagai termohon didaftarkan di Komisi Informasi Pusat, dan sebaliknya, gugatan terhadap Ketua Komisi Informasi Pusat didaftarkan ke Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Dengan uji silang ini, kami ingin mengetuk nurani mereka. Kalau masih punya rasa malu dan harga diri, seharusnya mereka introspeksi. Tapi kalau tetap tidak tersentuh, itu artinya mereka benar-benar bebal,” tegasnya.
PKN juga meminta perhatian Presiden RI dan Ketua Komisi I DPR RI untuk mengevaluasi kinerja para komisioner Komisi Informasi yang dianggap tidak punya integritas dan hanya menjadikan lembaga ini sebagai tempat mencari nafkah.
Patar menyampaikan bahwa pihaknya juga telah bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pusat dan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta untuk mengaudit laporan keuangan dan kinerja Komisi Informasi Pusat maupun DKI Jakarta. Ia berharap kritik ini menjadi momentum refleksi sekaligus dorongan untuk mengembalikan marwah lembaga Komisi Informasi sebagai pilar keterbukaan dan transparansi di Indonesia.
“Kami menyampaikan kritik ini bukan untuk menjatuhkan, tapi sebagai upaya membangun budaya transparansi di seluruh penyelenggara negara. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka, jujur, dan akuntabel kita bisa wujudkan cita-cita kemerdekaan seperti yang diperjuangkan para pahlawan bangsa,” pungkas Patar dalam jumpa pers di halaman Komisi Informasi Pusat.
Jakarta, 3 Juni 2025
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM
NO WA 082113185141 .