Stokpile Batubara PT Global di Tengah Permukiman Pauh Ranap Dikeluhkan Warga

Warga Pauh Ranap mengeluhkan debu Stokpile batubara PT Global Energi Lestari yang berada di tengah permukiman. DLH Inhu menyebut perizinannya kewenangan pusat.

Stokpile Batubara PT Global di Tengah Permukiman Pauh Ranap Dikeluhkan Warga
Warga Desa Pauh Ranap Keluhkan Stokpile Batubara PT Global Energi Lestari di Tengah Permukiman, DLH Inhu Sebut Izin Kewenangan Pemerintah Pusat

PERANAP – TOPIKPUBLIK.COM – Aktivitas Stokpile batubara PT Global Energi Lestari (GEL) yang berlokasi di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali memantik perhatian publik. Tumpukan batubara dalam skala besar yang berdiri tepat di tengah permukiman warga dinilai telah mengancam kesehatan, kenyamanan, hingga menimbulkan keresahan sosial yang semakin meluas.

Gunungan batubara berukuran raksasa—yang oleh warga diduga mencapai puluhan ribu ton—tampak menjulang dan beraktivitas setiap hari. Namun, kehadirannya disebut berlangsung tanpa pengamanan lingkungan yang memadai. Debu batubara yang berterbangan, terutama pada siang hingga sore hari, sudah mengganggu kualitas udara, mengotori area usaha masyarakat, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian masyarakat sekitar stokpile.


Warga Mengeluh: Debu Batubara Mengotori Dagangan, Penjualan Turun Drastis

Keluhan tersebut disuarakan langsung oleh Samsir, salah seorang pedagang kuliner yang warungnya berada tidak jauh dari lokasi Stokpile. Menurutnya, satu tahun terakhir kehidupannya berubah drastis sejak operasi Stokpile dimulai.

"Selama satu tahun keberadaan Stokpile ini, kami tidak pernah mendapat perhatian dari pihak perusahaan. Debunya luar biasa. Dagangan kami tertutup debu hitam, pelanggan takut makan di sini. Warung jadi sepi karena makanan sering terkontaminasi debu," ujar Samsir dengan raut kecewa.

Ia menambahkan bahwa isu kompensasi yang kerap dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tambang tidak pernah mereka rasakan.

"Batubara yang keluar dari sini sudah ratusan ribu ton. Tapi soal kompensasi untuk warga… kami tidak pernah mendapat sepeser pun," tegasnya.

Kondisi ini bukan hanya merusak kualitas udara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi kecil masyarakat sekitar yang mengandalkan usaha harian.


Investigasi Lapangan: Gunungan Batubara Menghitam Menjulang di Tengah Permukiman

Tim Jagok.co turun langsung ke lapangan untuk menelusuri kebenaran laporan warga. Di lokasi, terlihat tumpukan batubara yang menghitam, menggunung, dan sebagian bahkan telah mendekati area pagar permukiman penduduk.

Seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi mengakui bahwa area tersebut merupakan wilayah operasional PT Global Energi Lestari.

"Nama perusahaannya PT Global. Batubara ini dilansir dari tambang ke sini, kami hanya bagian keamanan. Untuk kantor pastinya saya tidak tahu, silakan langsung ke pihak perusahaan," ucap petugas tersebut, Selasa (11/11/2025).

Temuan di lapangan menambah kuat dugaan bahwa Stokpile ini beroperasi tanpa mitigasi dampak lingkungan yang memadai, terutama terkait penyebaran debu yang sangat mudah mencapai permukiman.


DLH Kabupaten Inhu: Perizinan Stokpile Batubara Diatur Pemerintah Pusat

Untuk memperoleh informasi terkait perizinan dan pengawasan lingkungan, Redaksi Jagok.co melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu, Rabu (12/11/2025) pukul 11.30 WIB. Namun Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan tidak berada di kantor.

Melalui sambungan telepon, Bakri, ST, Kabid Pencemaran Lingkungan, menyampaikan bahwa kewenangan atas izin Stokpile batubara berada di tingkat pemerintah pusat.

"Semua perizinan dan pengawasan untuk Stokpile batubara itu kewenangan pusat. DLH Kabupaten tidak memiliki otoritas langsung terkait izin tersebut," jelas Bakri.

Meski demikian, regulasi lingkungan hidup pada prinsipnya tetap mewajibkan setiap aktivitas Stokpile memiliki Persetujuan Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta mekanisme operasional yang tidak mencemari lingkungan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.


Aspek Hukum: Tanpa Izin Lingkungan, Perusahaan Dapat Terjerat Sanksi Berat

Secara normatif, perusahaan yang menjalankan kegiatan Stokpile tanpa memiliki persetujuan lingkungan dapat berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana, antara lain:

  • Teguran tertulis

  • Paksaan pemerintah

  • Penghentian sementara kegiatan

  • Pembekuan izin

  • Pencaburan izin usaha

  • Ancaman pidana penjara

  • Denda yang dapat mencapai miliaran rupiah

Ketaatan terhadap izin lingkungan merupakan aspek fundamental dalam operasional industri ekstraktif seperti batubara. Tanpa itu, aktivitas Stokpile dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.


PT Global Energi Lestari Belum Memberikan Tanggapan Resmi

Tim Redaksi juga menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi. Ristawardi alias Acong memberikan respons singkat.

"Siap ketua, nanti kami sampaikan kepada pihak perusahaan, ketua."

Sementara itu, Deni Afrialdi, Humas PT Global Energi Lestari yang disebut warga berkantor di Pekanbaru, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban resmi, meski pesan WhatsApp telah terbaca dengan tanda centang dua.

Minimnya komunikasi perusahaan semakin memperkuat keresahan masyarakat yang membutuhkan kepastian terkait dampak lingkungan dan legalitas operasional Stokpile tersebut.


Jagok.co: Tetap Teguh, Independen, dan Mengawal Kepentingan Publik

Keluhan warga Desa Pauh Ranap adalah potret nyata konflik antara industri dan ruang hidup masyarakat. Aktivitas Stokpile batubara semestinya mengedepankan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum lingkungan.

Jagok.co berkomitmen mengawal persoalan ini secara mendalam, tetap tegak lurus dalam menjalankan fungsi jurnalistik yang tajam, akurat, dan berimbang, serta memastikan publik mendapatkan informasi yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi akan terus menelusuri dokumen perizinan, standar operasional lingkungan, serta meminta klarifikasi lanjutan dari PT Global Energi Lestari dan instansi berwenang lainnya.

Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi dan respons resmi pihak-pihak terkait.

TIM JAGOK GROUP