PT Barapala Sesalkan Bentrok dan Kerugian Rp5 Miliar

PT Barapala menyesalkan bentrok antara sekuriti dan warga di Desa Unterudang yang berujung pembakaran aset perusahaan dengan kerugian Rp5 miliar. Perusahaan menegaskan selalu terbuka berdialog dengan masyarakat, memiliki legalitas lengkap, memberikan kompensasi sejak 1996, dan meminta aparat mengusut tuntas aksi anarkis tersebut.

PT Barapala Sesalkan Bentrok dan Kerugian Rp5 Miliar
PT Barapala Tegaskan Keterbukaan dengan Masyarakat, Sesalkan Bentrok dan Pembakaran Aset

MEDAN – TOPIKPUBLIK.COM – Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala), M. Syukri, menyesalkan terjadinya bentrok antara petugas sekuriti dan sejumlah warga yang melakukan aksi menginap di area perusahaan, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Insiden yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas perusahaan itu menimbulkan kerugian serius, ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Kami sangat menyesalkan aksi yang berujung bentrok serta pembakaran alat berat, mess, hingga pos penjagaan. Ini adalah musibah bagi kedua belah pihak. Aspirasi sebenarnya bisa dibicarakan baik-baik. Kerugian akibat pengrusakan dan pembakaran aset mencapai sekitar Rp 5 miliar,” ujar Direktur PT Barapala kepada wartawan, Kamis (20/11) di Medan.

Perusahaan Klaim Selalu Buka Ruang Dialog

Lebih jauh, M. Syukri menegaskan bahwa perusahaan selama ini selalu terbuka bagi masyarakat, terutama bagi warga di enam desa yang menjalin kerja sama dengan PT Barapala. Menurutnya, berbagai permintaan masyarakat maupun pemerintah desa selama ini bisa disampaikan secara resmi melalui mekanisme pemerintahan setempat.

“Kapan pun kami siap berdialog menerima aspirasi masyarakat, asal melalui jalur resmi dan dijembatani Forkopimda. Kami ingin perusahaan ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kami menyadari mungkin selama ini perusahaan belum mampu mengakomodir seluruh harapan warga, tetapi ruang komunikasi selalu terbuka,” ujarnya menegaskan.

Ajak Utamakan Musyawarah dan Penyelesaian Damai

M. Syukri berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam setiap persoalan. PT Barapala, kata dia, tetap berkomitmen melakukan upaya terbaik terhadap berbagai tuntutan masyarakat yang dinilai masih relevan dan dapat direalisasikan.

“Hal-hal yang belum bisa kami penuhi tetap akan kami upayakan. Apa yang menjadi permintaan masyarakat akan kami pertimbangkan sebelum direalisasikan. Sampai hari ini, kepala desa di enam desa masih konsisten mendukung PT Barapala,” jelasnya.

Legalitas PT Barapala Dinilai Lengkap

Menjawab pertanyaan seputar legalitas perusahaan, M. Syukri menegaskan bahwa PT Barapala memiliki dokumen perizinan usaha yang lengkap, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, hingga Izin Lokasi, yang semuanya masih berlaku. Sementara itu, proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dikatakan sedang berjalan dan tengah melengkapi beberapa persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Terkait tuntutan masyarakat mengenai pola kemitraan Plasma, perusahaan disebut masih melakukan realisasi melalui skema kompensasi.

“Sebagai pengganti kemitraan Plasma, perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta per bulan kepada warga di enam desa. Skema kompensasi ini sudah berlangsung sejak tahun 1996 hingga November 2025,” terangnya.

Kompensasi tersebut disebut berjalan lancar dan diketahui oleh seluruh unsur Forkopimda. Mekanismenya dilakukan secara rutin, di mana kepala desa setiap bulan datang ke kantor kebun untuk pengambilan dana kompensasi.

Minta Kepolisian Usut Tuntas Aksi Anarkis

Menutup keterangannya, M. Syukri berharap aparat keamanan, khususnya Polres Padang Lawas, dapat segera mengusut tuntas aksi demo yang berujung anarkis dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

“Kami memohon kepada aparat penegak hukum agar segera memproses dan menindak tegas aksi pengrusakan dan pembakaran aset PT Barapala. Kejadian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menciderai semangat kebersamaan yang selama ini ingin kami bangun,” pungkasnya.


Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab411