Studio 21 Beroperasi Lagi, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Bertindak

Studio 21 kembali beroperasi meski pernah disegel kasus narkotika. DPP KOMPI B mendesak Kapolri memerintahkan tindakan tegas dan memproses pemilik gedung.

Studio 21 Beroperasi Lagi, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Bertindak
Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

PEMATANGSIANTAR – TOPIKPUBLIK.COM — Polemik mengenai tempat hiburan malam Studio 21 kembali memanas setelah lokasi yang sebelumnya disegel aparat tersebut kini beroperasi bebas. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang pernah menjadi sasaran penindakan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dapat kembali berjalan seperti biasa, seolah tidak pernah tersangkut persoalan hukum.

Beberapa bulan lalu, polisi telah memasang garis polisi (police line) di Studio 21 usai operasi penegakan hukum. Dalam operasi tersebut, aparat dikabarkan berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta menyita barang bukti berupa pil ekstasi. Namun yang menjadi sorotan, pemilik gedung berinisial A (Amut) justru tidak tersentuh proses hukum. Kondisi ini memantik tanda tanya besar mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah Pematangsiantar.


Kebingungan Publik: “Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Siantar?”

Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa ada kejelasan status hukumnya membuat masyarakat merasa bingung sekaligus resah. Banyak pihak mempertanyakan alasan aparat memberikan ruang bagi dibukanya kembali tempat hiburan yang sebelumnya disinyalir kuat sebagai lokasi peredaran narkotika.

Sejumlah warga menilai kejadian ini dapat mencerminkan lemahnya pengawasan, bahkan berpotensi menunjukkan adanya pembiaran terhadap penyedia tempat yang diduga memberi fasilitas bagi praktik melanggar hukum. Narasi “kebal hukum” mulai mencuat di tengah masyarakat dan menjadi percakapan hangat dari warung kopi hingga ruang perbincangan digital.


Ketua DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Bertindak: “Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum!”

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, angkat bicara dengan tegas. Ia meminta Kapolri untuk turun tangan langsung dan menginstruksikan Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar menangani kasus Studio 21 secara transparan dan tanpa kompromi.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri memberi perintah tegas kepada Kapoldasu untuk memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” tegas Henderson.

Ia menambahkan, pembiaran seperti ini dapat merusak marwah institusi kepolisian sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam memberantas narkotika, terutama di daerah yang kerap menjadi jalur peredaran.


Analisis Hukum: Potensi Pasal yang Bisa Menjerat Pemilik Tempat

Jika penyelidikan dilanjutkan dan ditemukan unsur pidana, pemilik tempat diketahui dapat dikenakan sejumlah ketentuan hukum berikut:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 131
Setiap orang yang mengetahui, namun tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 55 dan 56 KUHP
Pemilik dapat dijerat jika terbukti turut serta, membantu, atau membiarkan praktik peredaran narkotika di tempatnya.
Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung)
Menjadi dasar pengembangan penyidikan terkait jaringan dan lokasi peredaran.

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menegaskan kewajiban Polri menegakkan hukum tanpa diskriminasi dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

3. Peraturan Daerah dan Regulasi Perizinan Tempat Hiburan

Jika ditemukan pelanggaran izin usaha, maka pemerintah daerah berwenang menutup sementara hingga permanen tempat hiburan tersebut.


Desakan Penutupan Permanen Studio 21

Henderson menegaskan bahwa Studio 21 layak ditutup permanen apabila pemeriksaan mendalam membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Ia menyampaikan bahwa pencegahan peredaran narkotika harus menjadi prioritas bersama karena menyangkut masa depan generasi muda.


Masyarakat Menunggu Sikap Tegas Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum dibukanya kembali Studio 21. Publik kini menunggu kejelasan langkah aparat, apakah penegakan hukum akan berjalan objektif atau justru menimbulkan preseden buruk bahwa ada pihak tertentu yang seolah kebal dari proses hukum.

Kejelasan penanganan kasus ini dinilai penting untuk menjaga wibawa penegakan hukum dan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menyentuh “pemain kelas kecil”, tetapi juga pihak-pihak yang dianggap memiliki pengaruh atau kekuatan tertentu.


Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab411