Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Soroti Pungli dan Pelanggaran Pengelolaan Sampah: Pemko Tegas Tindak Oknum Nakal

#TOPIKPUBLIK.COM #PEKANBARU

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Soroti Pungli dan Pelanggaran Pengelolaan Sampah: Pemko Tegas Tindak Oknum Nakal
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Soroti Pungli dan Pelanggaran Pengelolaan Sampah: Pemko Tegas Tindak Oknum Nakal
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Soroti Pungli dan Pelanggaran Pengelolaan Sampah: Pemko Tegas Tindak Oknum Nakal

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan peringatan tegas terhadap maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan pelanggaran dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers khusus yang digelar di Ruang Multimedia, Lantai 3, Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (15/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Agung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim atas gerak cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus pungli yang merugikan Pemerintah Kota Pekanbaru serta masyarakat. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kapolda Riau, Irjen Heri Heryawan, atas dukungan dan arahannya dalam penanganan persoalan sampah yang menjadi perhatian publik.

Agung menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua isu krusial yang menjadi fokus Pemko Pekanbaru. Pertama, terkait oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar sebagai pegawai Pemko.

“Laporan masyarakat menyebutkan bahwa satu oknum saja bisa mengumpulkan pungutan liar sebesar Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan. Jika dilakukan dalam kelompok, nilainya bisa menembus angka Rp400 juta,” ungkap Agung.

Salah satu pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dan Wali Kota berharap proses penyelidikan dapat ditelusuri lebih dalam hingga menyentuh dinas terkait. Ia menegaskan bahwa retribusi sampah merupakan hak Pemerintah Kota yang sah, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Isu kedua yang disorot adalah maraknya aktivitas Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ilegal. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, seluruh badan usaha diwajibkan membayar retribusi sampah secara resmi. Namun, Pemko menemukan fakta mengejutkan: sebuah pusat perbelanjaan besar di Pekanbaru justru membuang sampah sembarangan di tepi jalan, bukan di Tempat Pembuangan Resmi (TPR).

“Banyak pelaku usaha yang menggunakan jasa pemungut sampah ilegal. Mereka membayar hingga Rp6 juta, tetapi hanya Rp2 juta yang benar-benar digunakan untuk pengangkutan. Sisanya, sampah hanya dipindahkan ke pinggir-pinggir jalan,” tegas Agung.

Ia juga mengungkapkan adanya pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh beberapa klinik dan rumah sakit di malam hari. Limbah ini dibuang tanpa prosedur resmi dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar. Pemko sudah melaporkan temuan ini untuk segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Agung menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2023, LPS resmi seharusnya dibentuk oleh RT dan RW, kemudian diajukan ke kelurahan, diteruskan ke kecamatan, dan disahkan oleh DLHK Kota Pekanbaru. Namun, kenyataannya banyak pemungut liar yang tidak memiliki izin, namun tetap menarik iuran berkisar antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per rumah, yang tergolong pungli.

“Kami menyadari bahwa sosialisasi mengenai pembentukan LPS masih perlu ditingkatkan, terutama di tingkat RT dan RW. Tapi untuk badan usaha, aturannya sudah sangat jelas dan wajib dipatuhi,” terang Agung.

Wali Kota juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi jadwal pembuangan sampah, yaitu antara pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Adapun pengangkutan sampah oleh petugas resmi dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pengangkutan dan menghindari penumpukan sampah di kawasan pemukiman maupun jalan utama.

Selain menegaskan perlunya kepatuhan masyarakat, Pemko Pekanbaru juga menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum terus mengawal kasus pungli yang merugikan keuangan daerah dan mencoreng pelayanan publik.

“Untuk pelaku yang terbukti melakukan pungli, kami minta ditindak tegas sesuai dengan hukum. Namun bagi warga yang terlibat hanya dalam hal pembuangan sampah tanpa unsur penipuan, kami mendorong pendekatan berbasis restorative justice agar pembinaan bisa dilakukan secara humanis,” tutup Agung Nugroho.