AMPU Kecam Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut, Dukung Gubernur Bobby
AMPU dan praktisi hukum dukung KPK usut dugaan korupsi Kadis PUPR Sumut. Komitmen Gubernur Bobby Nasution soal transparansi diapresiasi.
TOPIKPUBLIK.COM – MEDAN, 2 Juli 2025 — Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (AMPU) bersama praktisi hukum terkemuka, Henry Pakpahan, S.H., menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025 lalu. Penangkapan ini memicu sorotan publik terhadap komitmen antikorupsi dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Topan Ginting diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proyek pembangunan jalan strategis yang menghubungkan wilayah Sipiongot dan perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Selatan—proyek vital yang digagas untuk memutus keterisolasian selama puluhan tahun yang dialami warga di daerah tertinggal tersebut. Jalan itu merupakan bagian dari inisiatif besar Gubernur M. Bobby Afif Nasution dalam mewujudkan pembangunan yang merata hingga ke pelosok Sumatera Utara.
Proyek infrastruktur tersebut menjadi simbol komitmen Gubernur Bobby Nasution dalam memperbaiki ketimpangan pembangunan dan membuka akses transportasi bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari sentuhan layanan dasar. Namun, niat mulia tersebut diduga dicederai oleh tindakan segelintir pejabat yang tidak bertanggung jawab.
“Kami dari AMPU sangat kecewa dan mengecam keras dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan visi Gubernur Bobby Nasution dalam membangun Sumatera Utara yang bersih dan transparan,” ujar Muhammad Helmi, S.E., juru bicara AMPU.
Namun demikian, Helmi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia. “Kami mendukung penuh penyelidikan KPK dan menyerukan agar proses hukum berjalan secara menyeluruh, objektif, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Henry Pakpahan, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengingat keras pentingnya konsistensi dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Ia menyatakan dukungannya terhadap ketegasan sikap Gubernur Sumut yang sejak awal menunjukkan komitmen antikorupsi yang jelas.
“Gubernur Bobby Nasution patut diapresiasi atas sikap kooperatif dan keterbukaannya terhadap penegakan hukum oleh KPK. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, proses hukum adalah panglima, dan setiap pejabat negara wajib tunduk pada aturan perundang-undangan. Kita semua harus menjunjung tinggi asas keadilan,” ucap Pakpahan.
AMPU dan Pakpahan secara eksplisit menyatakan dukungan mereka terhadap langkah-langkah pembenahan birokrasi yang dilakukan Gubernur Bobby, khususnya dalam pemberantasan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat kemajuan pembangunan daerah.
Dalam pernyataan resminya, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum oleh pejabat di lingkungan pemerintahannya. “Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Bila ada pejabat di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, kami akan bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Bobby.
Gubernur juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menoleransi siapa pun yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Baginya, kepercayaan publik adalah modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap tegaknya supremasi hukum, AMPU dan Pakpahan menyerukan agar masyarakat tetap tenang dan menghormati jalannya proses hukum. Mereka juga mengingatkan bahwa langkah-langkah hukum ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut integritas lembaga dan masa depan pembangunan Sumatera Utara.
“Setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Kita berharap, ke depan tidak ada lagi ruang bagi oknum yang mencederai amanah rakyat. Sumut harus dibangun oleh orang-orang jujur dan berintegritas,” pungkas Pakpahan.
Melalui pernyataan ini, AMPU dan para praktisi hukum berharap agar momentum penegakan hukum ini menjadi awal dari babak baru tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berwibawa di Sumatera Utara, sejalan dengan cita-cita reformasi birokrasi dan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.























