Anak Pejabat Pekanbaru Pamer Mewah, KPK Telusuri Uang
Gaya hidup mewah anak pejabat Pemko Pekanbaru disorot hakim. KPK ungkap aliran dana korupsi miliaran untuk belanja BMW, tas Louis Vuitton, dan perhiasan.

TOPIKPUBLIK.COM – PEKANBARU – Gaya hidup mewah anak mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi sorotan tajam dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran daerah yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/7/2025). Anak terdakwa Novin Karmila, yakni Nadia Rovin Putri, turut dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novin Karmila sendiri merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang kini didakwa terlibat dalam skandal korupsi pemotongan anggaran senilai miliaran rupiah. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Delta memberikan perhatian khusus terhadap gaya hidup glamor yang dijalani Nadia, termasuk kepemilikan mobil mewah dan barang-barang branded kelas atas.
“Kamu yakin orang tuamu bisa belikan kamu BMW? Kamu sudah punya Honda Civic Turbo karena kependekan, dijual, enak sekali. Ibumu tak punya warisan, tak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW,” tegas hakim Delta dalam ruang sidang, mempertanyakan sumber kekayaan yang tidak wajar dari keluarga terdakwa.
Selain BMW X1, hakim juga menyoroti koleksi tas mewah, sepatu bermerek, serta aksesori dan perhiasan berharga fantastis milik Nadia. Bukti tangkapan layar percakapan antara Nadia dan Novin yang diputar dalam sidang mengungkap permintaan berulang atas merek-merek mewah seperti Prada, Louis Vuitton, Dior, hingga Gucci. Seluruh barang tersebut diketahui bernilai lebih dari Rp20 juta per item.
Tak hanya tas, penyidik juga menyita sepatu LV Runaway, Sneaker Gucci, ikat pinggang Grand LV, serta perhiasan emas dan berlian dari merek Solomon hingga Maddona. Deretan barang-barang mewah itu memperkuat dugaan keterlibatan keluarga terdakwa dalam penggunaan dana hasil korupsi.
“Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu, mama terjerumus,” ujar hakim Delta, yang secara terang-terangan mengaitkan pola konsumsi berlebihan Nadia dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat ibunya.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang, rekening atas nama Nadia Rovin Putri ternyata digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana dalam jumlah besar atas perintah langsung dari Novin Karmila. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik pencucian uang (money laundering) dalam lingkup keluarga pejabat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, serta Novin Karmila. Mereka didakwa melakukan pemotongan anggaran secara sistematis yang mencapai total Rp8,9 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Risnandar disebut menerima sekitar Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila sebesar Rp2 miliar. Sementara ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto, juga disebut turut menerima aliran dana haram senilai Rp1,6 miliar.
Modus operandi yang dilakukan para terdakwa mencakup instruksi pencairan dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) dari APBD dan APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Dana tersebut dipotong oleh bendahara, lalu didistribusikan ke para pejabat untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang-barang mewah.
Kasus korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat tinggi Pemko Pekanbaru ini menyorot perhatian publik luas, tidak hanya karena kerugian negara yang besar, tetapi juga karena gaya hidup mewah yang dijalani keluarga pelaku di tengah jeratan hukum. KPK memastikan akan terus mengusut aliran dana yang mencurigakan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.