Bupati Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU Pembinaan WBP
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau menandatangani MoU dan PKS guna memperkuat pembinaan, pemberdayaan, serta kemandirian warga binaan pemasyarakatan agar siap kembali ke masyarakat.
PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat komitmen dalam mendukung reformasi sistem pemasyarakatan nasional melalui kolaborasi lintas sektor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Kepulauan Meranti dengan jajaran Pemasyarakatan wilayah Riau, yang dilaksanakan pada Kamis (26/02/2026) di kawasan Jalan Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Penandatanganan dokumen kerja sama strategis ini dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DitjenPAS) Riau, Maizar, Bc.IP, S.Sos, M.Si. Momen tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi kelembagaan antara pemerintah daerah dan institusi pemasyarakatan guna meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Kerja sama ini juga merupakan implementasi nyata dari amanat berbagai regulasi nasional yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, khususnya bagi kelompok masyarakat yang sedang menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut tidak hanya sekadar prosesi administratif, tetapi mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung proses pembinaan warga binaan agar memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki masa depan.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni atau formalitas di atas kertas. Ini adalah peneguhan komitmen bersama bahwa pemerintah daerah hadir dan mengambil peran aktif dalam proses pembinaan. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas diri, pelayanan kesehatan yang layak, serta pelatihan keterampilan menuju kemandirian,” ujar Asmar.
Menurutnya, pembinaan yang komprehensif dan berkelanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa para warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memperoleh bekal kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti akan dilibatkan secara aktif. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Melalui keterlibatan berbagai instansi tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan program pembinaan yang lebih terstruktur, mulai dari peningkatan literasi pendidikan, pelatihan keterampilan produktif, hingga penguatan ekonomi berbasis kewirausahaan.
Langkah ini diharapkan mampu membekali warga binaan dengan kemampuan praktis yang dapat menjadi modal untuk hidup mandiri setelah menyelesaikan masa pidana dan kembali berbaur dengan masyarakat.
Selain itu, kolaborasi ini juga diarahkan untuk memperkuat proses reintegrasi sosial, yakni upaya mengembalikan warga binaan menjadi individu yang produktif, bertanggung jawab, dan diterima kembali di tengah lingkungan sosialnya. Dengan demikian, risiko residivisme atau pengulangan tindak pidana diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DitjenPAS Riau, Maizar, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas dukungan nyata yang diberikan dalam memperkuat program pembinaan pemasyarakatan.
Menurutnya, kerja sama ini memiliki nilai strategis karena mampu membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pemberdayaan warga binaan.
“Kerja sama ini sangat strategis dan relevan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Kolaborasi ini membuka peluang pemberdayaan yang selaras dengan potensi daerah, sehingga program pembinaan tidak hanya bersifat teoritis tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata,” ungkap Maizar.
Ia juga menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut sejalan dengan arah kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya dalam mendukung 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan nasional di bidang hukum dan pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Maizar menjelaskan bahwa paradigma pemasyarakatan di Indonesia saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Sistem pemasyarakatan tidak lagi sekadar menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi lebih menekankan pada pendekatan pembinaan, pemberdayaan, serta pembangunan karakter manusia.
“Pemasyarakatan bukan semata-mata menjalankan pidana. Lebih dari itu, pemasyarakatan adalah proses membimbing, membina, dan menyiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan bekal keterampilan, kemandirian, serta kesadaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif,” tegasnya.
Kerja sama antara Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau ini juga diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta Undang-Undang Pemasyarakatan yang menjadi bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional.
Dalam kerangka reformasi tersebut, lembaga pemasyarakatan diharapkan tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga menjadi pusat pembinaan yang mampu membentuk kembali karakter dan kompetensi warga binaan agar siap kembali menjalani kehidupan sosial secara positif.
Di akhir kegiatan, seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Riau juga didorong untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian kepada masyarakat. Program pembinaan dan pembimbingan yang dilaksanakan diharapkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga binaan, bukan sekadar kegiatan formalitas semata.
Sinergi antara pemerintah daerah dan institusi pemasyarakatan ini diharapkan menjadi “jembatan harapan” dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan adanya dukungan berbagai pihak, warga binaan diharapkan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperbaiki diri, membangun masa depan yang lebih baik, serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan bangsa.
(Infotorial)
Wartawan: Ade Tian Prahmana























