Demo Pengadilan Tinggi Riau, Aliansi Rakyat Riau Menggugat minta Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang

Pengadilan Tinggi Riau Didesak Batalkan Putusan Pengadilan Bangkinang

Demo Pengadilan Tinggi Riau, Aliansi Rakyat Riau Menggugat minta Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang
Demo Pengadilan Tinggi Riau, <span>Aliansi Rakyat Riau Menggugat minta Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang

TOPIKPUBLIK.COM - Puluhan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) menggelar aksi demo ke Pengadilan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis, 12/6). Peserta aksi meminta pengadilan tinggi meninjau dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Disebutkan dalam putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, PT Perkebunan Nusantara IV Regional III (Dulu PTPN V) memenangkan gugatan wanprestasi terhadap ratusan petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M).

Putusan ini dinilai oleh peserta aksi tidak adil karena hakim dianggap mengabaikan banyak aspek hukum dan fakta penting dalam perkara ini.

"Aksi ini sebagai respon putusan Pengadilan Bangkinang yang tidak adil, dan kami menuntut agar Pengadilan Tinggi Riau dapat membatalkan putusan yang memenangkan gugatan wanprestasi PTPN V Regional III," Ucap Salah Seorang Peserta Aksi, Muchlis.

ARRM menyebutkan bahwa kekeliruan terkait putusan hakim PN Bangkinang yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) milik ratusan petani KOPPSA-M dijadikan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diberikan oleh PTPN IV Regional III. Menurut Muchlis, hal ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sertifikat tersebut sejatinya merupakan agunan atas kredit petani ke Bank Mandiri, bukan untuk menjamin dana talangan dari pihak PTPN.

"Kami melihat sebagai kesalahan hukum yang sangat fatal. Bagaimana mungkin sertifikat petani yang dijaminkan ke Bank Mandiri bisa secara sepihak dianggap sebagai jaminan dana talangan ke PTPN? Pengadilan seharusnya menyelidiki hal ini dengan cermat dan adil," tambahnya.

ARRM juga mengkritik proses persidangan di PN Bangkinang yang mereka nilai tidak berjalan secara objektif. Keterangan saksi, bahkan saksi ahli dari pihak tergugat, disebut-sebut diabaikan oleh majelis hakim.

"Bagaimana mungkin keputusan yang begitu besar dan berdampak terhadap ratusan keluarga petani dibuat tanpa mempertimbangkan seluruh keterangan saksi? Ini bukan hanya kesalahan prosedural, tapi juga pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan," lanjutnya.

Pengadilan Tinggi Riau diminta bisa bersikap netral dan benar-benar menelaah setiap bukti serta argumen yang telah diajukan.