Dugaan Penghinaan Wartawan, Desakan PAW Desi Guswita Menguat
Publik desak Ketua DPRD Kuansing tindak dugaan penghinaan wartawan oleh Desi Guswita. Laporan resmi sudah masuk, suara PAW dari internal PKB makin kuat.
TOPIKPUBLIK.COM – KUANTAN SINGINGI – Gelombang desakan dari elemen masyarakat sipil dan komunitas jurnalis terus membesar, menuntut Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuansing, Hardiamon, untuk segera memproses secara serius laporan resmi terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB, Desi Guswita.
Laporan yang dilayangkan Ketua PW MOI Kuansing, Sugianto, pada 19 Juni 2025 ke Sekretariat DPRD Kuansing, berisi dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Dalam laporan itu, Desi Guswita dituding menyebut Sugianto sebagai "hama" dalam forum WhatsApp publik yang beranggotakan ratusan tokoh adat, agama, dan masyarakat. Ucapan tersebut dinilai bukan hanya merendahkan martabat jurnalis, tetapi juga berpotensi merusak citra etika kelembagaan DPRD Kuansing di mata publik.
“Ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi pers dan integritas lembaga perwakilan rakyat. Kami mendesak Ketua DPRD dan Ketua BK untuk tidak menutup mata. DPRD bukan tempat menumpahkan ego pribadi atau arogansi kekuasaan,” ujar seorang aktivis pemuda Kuansing yang turut mengawal pelaporan ini.
Sugianto menegaskan, penghinaan tersebut terjadi saat dirinya menjalankan tugas investigatif terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Sungai Bawang, desa yang dipimpin oleh suami Desi Guswita. Hal ini memperkuat indikasi adanya conflict of interest serta dugaan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik, yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tuntutan PAW untuk Desi Guswita Menguat di Internal PKB
Desakan tak hanya tertuju pada lembaga DPRD. Internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kuansing kini juga menjadi sorotan. Masyarakat dan aktivis meminta agar Ketua DPC PKB Kuansing segera melakukan evaluasi terhadap perilaku Desi serta mempertimbangkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami butuh wakil rakyat yang santun dan tidak arogan. Kalau ada anggota dewan yang menyebut wartawan sebagai ‘hama’ hanya karena investigasi, itu jelas bukan sikap negarawan. Itu arogansi yang harus dihentikan,” ucap seorang tokoh masyarakat Kari yang enggan disebutkan namanya.
Desakan PAW muncul sebagai bentuk koreksi dan harapan publik agar PKB menunjukkan komitmen terhadap kaderisasi yang beretika, serta menjadikan lembaga legislatif sebagai tempat persemaian integritas dan tanggung jawab komunikasi publik.
Kondusifitas Lembaga DPRD Terancam Jika Laporan Diabaikan
Seiring meluasnya sorotan terhadap kasus ini, berbagai kalangan memperingatkan bahwa ketidakjelasan sikap DPRD Kuansing dapat berdampak pada merosotnya kepercayaan masyarakat. Jika laporan resmi terhadap Desi Guswita dibiarkan mengambang, maka potensi konflik sosial hingga keretakan antara pers dan lembaga dewan bisa semakin memburuk.
“DPRD bukan medan konflik pribadi. Jika lembaga ini tidak tegas, jangan salahkan rakyat bila rasa hormat dan kepercayaan publik hancur,” tegas seorang aktivis mahasiswa di Teluk Kuantan.
Sebagaimana diatur dalam mekanisme internal DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan penuh untuk memproses pelanggaran etika, sementara perlindungan terhadap kerja jurnalistik dijamin secara hukum. Oleh karena itu, tindakan konkret dari Ketua DPRD dan Ketua BK sangat ditunggu publik sebagai bukti keberpihakan terhadap etika demokrasi dan kebebasan pers.
Rakyat Butuh Dewan yang Santun dan Beretika, Bukan Wakil Rakyat yang Menghina
Kini, bola panas ada di tangan pimpinan DPRD Kuansing dan PKB Kuansing. Keberanian untuk mengambil sikap tegas terhadap Desi Guswita akan menjadi tolak ukur sejauh mana lembaga legislatif dan partai mampu menjaga integritas dan etika publik.
Publik tidak butuh wakil rakyat yang mudah tersulut emosi dan menjadikan ruang publik sebagai tempat melampiaskan kebencian pribadi. Yang dibutuhkan adalah dewan yang berani dikritik, terbuka terhadap kontrol, dan menjunjung tinggi adab dalam menyampaikan pendapat.























