Kuasa Hukum Muflihun Somasi Polda Riau Yang Tidak Kembalikan Aset Sitaan
Surat somasi tersebut telah diterima resmi oleh pihak Polda Riau dengan bukti tanda terima.
TOPIKPUBLIK.COM – Somasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dilayangkan kuasa hukum Muflifun, Selasa (23/09/2025) siang. Somasi tersebut dilakukan lantaran barang sitaan milik kliennya tak kunjung dikembalikan, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah jelas memenangkan perkara ini dan menyatakan barang tersebut sah milik Muflihun. Maka, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak mengembalikan barang tersebut,” kata Ahmad Yusuf.
Ia menyebutkan, hingga kini Polda Riau belum juga melaksanakan putusan hakim. Padahal, menurutnya, putusan pengadilan bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan tanpa pengecualian.
“Kami sangat kecewa. Justru, pihak kepolisian malah kembali memanggil Pak Muflihun dan saksi Zuraida. Padahal, perkara ini sudah selesai di pengadilan dan tidak bisa lagi diproses ulang. Pemanggilan ini sama saja bertentangan dengan prinsip hukum yang telah diputuskan pengadilan,” tambahnya.
Ahmad Yusuf menegaskan, pihaknya memberi ultimatum keras kepada Polda Riau agar segera melaksanakan putusan tersebut.
“Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam. Jika tidak juga dijalankan, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, bahkan melibatkan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” tegasnya.
Surat somasi tersebut telah diterima resmi oleh pihak Polda Riau dengan bukti tanda terima. Pihak Muflihun kini menunggu itikad baik kepolisian untuk mematuhi putusan pengadilan.





irwan


















