Pelaku Karhutla Ditangkap Polisi
Polres Rohil Pelaku karhutla Polda riau
TOPIKPUBLIK.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, berhasil diungkap Polres Rokan Hulu.
Pelakunya bernama Purwadi alias Pur (50 th), warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan secara illegal yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Terungkapnya kasus ini setelah sistem pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi titik api di lokasi tersebut. Petugas Polsek Kubu segera turun ke lapangan dan menemukan lahan terbakar serta bekas tanaman kering yang diduga sengaja dibakar. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui pembakaran dilakukan oleh sdr. Purwadi, dengan tujuan membuka lahan pertanian.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, SIK, menyampaikan "tersangka mengakui perbuatannya, di mana ia membakar tumpukan tanaman kering menggunakan mancis untuk mempercepat pembersihan lahan yang rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit. Saat kejadian, api sempat membesar akibat tiupan angin kencang dan tidak dapat dikendalikan", Ungkap Kombes Anom.
Pelaku beserta Barang bukti diamankan di Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polda Riau menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.





irwan


















