Pemkab Deli Serdang Bantah Hoaks Anggaran Rp100 Miliar, Tegaskan Efisiensi APBD 2025

Pemkab Deli Serdang menegaskan komitmen efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto sekaligus membantah isu hoaks terkait dana Rp100 miliar untuk Bupati dan Rp29 miliar biaya makan-minum.

Pemkab Deli Serdang Bantah Hoaks Anggaran Rp100 Miliar, Tegaskan Efisiensi APBD 2025
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran, Bantah Isu Hoaks Soal Dana Rp100 Miliar untuk Bupati

DELI SERDANG, TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi penggunaan anggaran daerah. Klarifikasi ini sekaligus membantah isu liar yang beredar di publik mengenai adanya anggaran khusus untuk Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, sebesar Rp100 miliar serta biaya makan-minum senilai Rp29 miliar.

Isu tersebut dipastikan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dokumen anggaran daerah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H. Ginting SE MSi, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Rabu (3/9/2025).

Anggaran Sesuai DPA APBD 2025

Menurut Dheny, angka yang beredar di publik sangat jauh dari kenyataan. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Deli Serdang Tahun 2025, total belanja pegawai dan operasional di 10 Bagian Setdakab Deli Serdang hanya sekitar Rp29 miliar.

Rincian anggaran tersebut antara lain:

  • Belanja gaji dan tunjangan ASN: sekitar Rp27 miliar.

  • Belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH): Rp305 juta.

  • Dana penunjang operasional KDH dan WKDH: hanya Rp2 miliar, yang digunakan untuk menunjang kegiatan pelayanan masyarakat di 22 kecamatan.

“Perlu kami tegaskan, isu anggaran fantastis Rp100 miliar untuk Bupati dan Rp29 miliar untuk konsumsi itu adalah hoaks. Semua penggunaan anggaran tercatat dalam DPA dan jumlahnya tidak sebesar yang diberitakan. Pemkab Deli Serdang berpegang teguh pada arahan Presiden untuk melakukan efisiensi anggaran dan memastikan penggunaannya tepat sasaran,” ujar Dheny H. Ginting.

Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Hendri Adiwijaya SE MM, menambahkan bahwa hak keuangan kepala daerah sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama, sehingga tidak mungkin KDH dan WKDH mengelola anggaran di luar aturan yang berlaku. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu menyesatkan. Pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD,” tegas Hendri.

Pemkab Serius Lawan Hoaks

Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Deli Serdang untuk menepis informasi menyesatkan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Pemkab menegaskan bahwa segala bentuk penyebaran hoaks mengenai anggaran dapat mengganggu stabilitas sosial serta mencederai semangat efisiensi yang sedang digaungkan pemerintah pusat.

Dengan adanya penegasan ini, Pemkab Deli Serdang berharap masyarakat semakin cerdas dalam menerima informasi dan hanya mempercayai sumber resmi. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa pengelolaan APBD 2025 akan terus diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Editor: Thab212
Wartawan: Rizky Zulianda