Lagi-lagi SPBU di Koto Gasib Menjual Minyak Bersubsidi ke Perusahaan
#TOPIKPUBLIK.COM
TOPIKPUBLIK.COM - Koto Gasib/Siak – Menager SPBU Koto Gasib di anggap Mengangkangi UUD ketentuan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Oknum SPBU nakal dalam penjualan BBM Subsidi jenis Bio Solar kepada mobil perusahaan kembali terjadi
Fakta ditemukan dilapangan khususnya di Koto Gasib KM 11 di Kabupaten Siak sering oknum SPBU nakal menjual Bio Solar kepada truk perusahaan pengangkut batu bara, CPO dan cangkang bahkan angkutan logistik dan
Terlihat hampir setiap hari truk perusahaan mengisi Bio Solar di salah satu SPBU di Koto Gasib . Tak tanggung – tanggung, mencapai puluhan mobil dalam setiap harinya.
Keluhan masyarakat ternyata tidak di gubris oleh pihak pengelolaan SPBU koto gasip, terkait sulitnya mendapatkan minyak jenis solar bersubsidi, pasal nya salah satu warga koto gasip yang tidak ingin di sebut nama nya mengatakan mengatakan kepada awak media
" kami tidak di izin kan mengisi minyak menggunakan mobil truk sawit sementara jenis mobil yang kami gunakan mobil Coldiesel yang roda 6" bebernya
Sementara itu terlihat di lokasi puluhan mobil perusahaan truk roda 10 hingga roda 16 antri untuk mendapatkan minyak bersubsidi
Lebih lanjut, warga meminta kepada pimpinan pertamina dan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas agar segera menjelaskan persoalan ini, dan menyidak SPBU Koto Gasib
Agar dapat memberikan sangsi tegas kepada Oknum- oknum SPBU yang nakal, sesuai aturan yang berlaku , Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar" Tegasnya
Laporan Andi S Rambe
Editor Thab411























