1.114 Dompeng Dimusnahkan Polres Kuansing, Upaya Berantas Aktifitas Tambang Ilegal
Sepanjang tahun 2026, Polres Kuansing telah menangani sekitar enam laporan polisi terkait PETI dengan total 10 orang tersangka.
1.
TOPIKPUBLIK.COM – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari langkah preemtif, preventif hingga represif.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, mengungkapkan sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani sedikitnya enam laporan polisi terkait PETI dengan total 10 orang tersangka.
“Untuk tahun 2026 saja, kami sudah menangani 6 laporan polisi dengan 10 tersangka. Sementara sejak 2025 terdapat 24 laporan polisi dengan 24 tersangka,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Selain penegakan hukum, polisi juga melakukan pemusnahan sarana yang digunakan para pelaku. Tercatat sebanyak 1.114 unit rakit dompeng telah dimusnahkan di berbagai lokasi tambang ilegal di Kuansing.
“Penindakan represif ini juga dibarengi dengan pemusnahan alat, yaitu rakit dompeng yang sudah kami musnahkan lebih kurang 1.114 unit,” jelasnya.
Upaya pencegahan turut menjadi fokus aparat kepolisian. Sejak 2025, Polres Kuansing telah melaksanakan sekitar 2.224 kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Upaya pencegahan ini penting agar penindakan bisa berjalan efektif,” tambahnya.
Terkait isu adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI, Hidayat menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia memastikan jajarannya aktif melakukan pengawasan serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan di sekitar wilayah tambang.
“Tidak ada unsur pembiaran. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan terus melakukan penindakan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, pada 30 Maret 2026 lalu, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi tambang ilegal. Operasi penertiban sendiri telah dimulai sejak akhir 2025 dan terus diintensifkan sepanjang 2026.
“Wilayah ini sudah kami monitor sejak akhir 2025 dan mulai intens dilakukan penindakan pada 2026,” ungkapnya.
Meski demikian, penindakan terhadap PETI tidak bisa dilakukan secara parsial. Kepolisian menilai diperlukan solusi jangka panjang, salah satunya melalui kebijakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sementara itu, terkait potensi omzet dari aktivitas tambang ilegal tersebut, pihak kepolisian belum dapat memastikan nilainya karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Omzetnya bervariasi, karena setiap lokasi berbeda. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan baru satu pelaku yang kami amankan,” pungkasnya.





irwan


















