Akhir Pelarian DPO Korupsi Rp1,2 Miliar, Ditangkap di Atas Loteng
Setelah 8 tahun buron, DPO kasus korupsi dana sertifikat lahan KKPA senilai Rp1,2 miliar di Kuansing akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan saat bersembunyi di atas loteng rumah istrinya di Kecamatan Cerenti.
TELUK KUANTAN, TOPIKPUBLIK.COM – Pelarian panjang Khairul Saleh Bin H. Ali Ishak, buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikat lahan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya berakhir. Setelah hampir delapan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan saat bersembunyi di atas loteng rumah istrinya di Kecamatan Cerenti.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari unsur Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Khairul Saleh merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikasi lahan pola KKPA yang bersumber dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, pada tahun anggaran 2010. Dalam perkara tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang aparat penegak hukum terhadap tersangka yang sejak Januari 2018 diketahui melarikan diri dan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Selama menjadi buronan, Khairul Saleh disebut berpindah-pindah lokasi persembunyian guna menghindari kejaran aparat.
Bahkan, berdasarkan hasil pelacakan intelijen, tersangka sempat beberapa kali terdeteksi berada di wilayah Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Mobilitas yang tinggi serta upaya menyamarkan keberadaannya membuat proses pencarian berlangsung cukup lama dan penuh tantangan.
Namun, kerja senyap dan koordinasi intensif antarinstansi penegak hukum akhirnya membuahkan hasil.
Diciduk Saat Bersembunyi di Atas Loteng
Operasi penangkapan bermula ketika tim gabungan memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang diduga diam-diam kembali ke rumah istrinya di Desa Pulau Panjang Cerenti, RT 006/RW 003, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan identitas target, petugas bergerak cepat melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut pada Rabu malam.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berupaya menghindari penangkapan dengan bersembunyi di atas loteng rumah. Namun upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas yang telah menguasai situasi dan mengetahui titik persembunyiannya.
Tepat sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan Khairul Saleh dalam kondisi bersembunyi di bagian atas rumah. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan dan dibawa keluar dari lokasi untuk selanjutnya digelandang menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan ketat dari tim gabungan.
Kasus Korupsi Dana Sertifikat Lahan yang Menyeret Sejumlah Pengurus
Perkara korupsi yang menjerat Khairul Saleh merupakan kasus lama yang mulai diusut aparat penegak hukum sejak tahun 2017. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan sertifikasi lahan pola KKPA yang diperuntukkan bagi kepentingan anggota koperasi petani.
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa Khairul Saleh tidak bertindak seorang diri. Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat telah lebih dahulu diproses hingga memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.
Dua nama yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut yakni Arlimus, B.Sc., yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara, serta Asmir Bin Umar yang divonis lima tahun penjara.
Sementara itu, Khairul Saleh berhasil menghindari proses hukum selama bertahun-tahun hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Kuansing sejak 22 Januari 2018 berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-45/N.4.23/Fd.1/01/2018.
Dengan tertangkapnya tersangka, aparat penegak hukum kini dapat melanjutkan proses penyelesaian perkara yang sempat tertunda akibat pelarian panjang tersebut.
Kejati Riau: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Oktavianus Syah Efendi, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Korps Adhyaksa dalam memburu para buronan yang berusaha menghindari proses hukum.
Ia memberikan apresiasi kepada seluruh personel Tim Tabur yang telah bekerja secara profesional, terukur, dan penuh kehati-hatian dalam melakukan pelacakan terhadap tersangka selama bertahun-tahun.
“Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para pelaku kejahatan maupun pelanggar hukum. Ke mana pun mereka bersembunyi, Korps Adhyaksa akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Oktavianus.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan keras bahwa upaya melarikan diri bukanlah jalan untuk menghindari jeratan hukum, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
Langsung Ditahan, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Muhammad Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Sunardi Ependi, SH, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Risky Al Ikhsan, SH, MH, memastikan bahwa pasca-penangkapan, proses hukum terhadap tersangka akan segera dipercepat.
Menurutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan guna menjalani tahapan hukum berikutnya.
“Pasca-penangkapan ini, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Khairul Saleh di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Tim penyidik akan segera merapikan seluruh administrasi dan kelengkapan berkas perkara agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru,” ujar Kajari Kuansing.
Penangkapan Khairul Saleh menjadi salah satu keberhasilan penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di Riau. Setelah delapan tahun menjadi buronan, perjalanan pelariannya akhirnya berakhir di atas loteng rumah yang selama ini diduga menjadi tempat persembunyian terakhirnya. Kini, tersangka harus menghadapi proses peradilan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan majelis hakim.





Idris Afandi



















