Sidang Korupsi PUPR Riau, Kuasa Hukum Abdul Wahid Sebut Ahli Untungkan Terdakwa
Kuasa hukum Abdul Wahid menilai keterangan ahli hukum administrasi dan keuangan negara dalam sidang dugaan korupsi PUPR Riau memperkuat posisi terdakwa. Ahli menyoroti kewenangan TAPD, mekanisme APIP, dan perbedaan pelanggaran administrasi dengan tindak pidana.
PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/6/2026). Dalam agenda pemeriksaan ahli tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid menilai sejumlah keterangan yang disampaikan saksi ahli justru memperkuat argumentasi pembelaan dan menguntungkan posisi para terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH, MHum. Persidangan turut dihadiri terdakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Muh Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan bahwa berbagai penjelasan yang diberikan ahli dalam persidangan memberikan perspektif hukum yang dinilai relevan terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Menurut Kemal, salah satu poin penting yang disampaikan ahli berkaitan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai pendelegasian kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara, kewenangan pengelolaan keuangan daerah tidak dijalankan secara langsung oleh kepala daerah, melainkan telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
"Keterangan ahli sangat jelas. Pengelolaan keuangan daerah itu telah didelegasikan kepada TAPD. Kalaupun terdapat persoalan administratif dalam pelaksanaannya, maka pihak yang menerima delegasi kewenangan itulah yang harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kemal kepada wartawan usai persidangan.
Lebih lanjut, Kemal menegaskan bahwa ahli juga menerangkan prinsip dasar dalam hukum administrasi terkait pertanggungjawaban atas kewenangan yang telah didelegasikan oleh pejabat pemberi mandat.
"Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," tegasnya.
Selain persoalan delegasi kewenangan, tim pembela juga menyoroti penjelasan ahli mengenai proses review dalam mekanisme pergeseran anggaran daerah yang menjadi salah satu isu yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut Kemal, ahli menerangkan bahwa ketika Kepala Dinas PUPR-PKPP mengajukan permohonan review kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka terdapat batas waktu yang diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.
Apabila dalam jangka waktu lima hari kerja tidak terdapat tanggapan atau keberatan dari APIP, maka secara hukum permohonan tersebut dianggap telah memperoleh persetujuan.
"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, maka APIP dianggap menyetujui. Artinya secara administrasi proses review tersebut telah selesai dan memiliki kepastian hukum," kata Kemal.
Penjelasan tersebut, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam melihat keseluruhan konstruksi perkara secara objektif, khususnya terkait aspek prosedural dan administrasi pemerintahan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, ahli juga memberikan pandangan mengenai perbedaan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi. Menurut Kemal, saksi ahli menegaskan bahwa tidak setiap kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, maka penyelesaiannya terlebih dahulu harus dilakukan melalui mekanisme hukum administrasi sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
"Keterangan ahli menegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran administratif, maka penyelesaiannya dilakukan melalui instrumen administrasi pemerintahan. Tidak serta-merta langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana," ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan ahli yang berkaitan dengan tata kelola kepegawaian, khususnya mengenai proses mutasi dan pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut Kemal, ahli menjelaskan bahwa dalam proses mutasi aparatur sipil negara, pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan bagian penting yang harus menjadi acuan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan.
Hal tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa setiap kebijakan kepegawaian memiliki mekanisme dan prosedur yang telah diatur secara normatif dalam sistem administrasi pemerintahan.
Sementara itu, terkait keberadaan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menilai keterangan ahli semakin memperjelas bahwa pengangkatan tenaga ahli merupakan kebutuhan yang lazim dilakukan dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan program pemerintahan.
Menurutnya, tenaga ahli memiliki fungsi strategis untuk membantu kepala daerah dalam menerjemahkan visi, misi, serta program prioritas pembangunan yang harus segera direalisasikan setelah pelantikan kepala daerah.
"Keterangan ahli menyebutkan bahwa pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Dalam konteks itu, keberadaan tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program-program pemerintahan yang telah direncanakan," jelas Kemal.
Ia menambahkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah pada dasarnya harus berorientasi pada pelayanan publik, percepatan pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat luas.
Di akhir persidangan, Kemal kembali menegaskan keyakinannya bahwa dakwaan yang diajukan penuntut umum akan dapat dipatahkan melalui fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang akan diajukan pihak terdakwa.
Menurutnya, tim pembela telah mempersiapkan berbagai dokumen, saksi, dan ahli yang akan memberikan keterangan guna memperkuat argumentasi hukum dalam sidang lanjutan.
"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar. Fakta-fakta persidangan sejauh ini semakin memperjelas posisi kami. Pada sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," pungkas Kemal.
Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tersebut dijadwalkan akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan pihak terdakwa. Sidang lanjutan itu diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam menguji seluruh konstruksi hukum yang dibangun masing-masing pihak sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan terhadap perkara yang menyita perhatian publik di Provinsi Riau tersebut.





Suhendra Nakale



















