Truk ODOL Rusak Jalan Kampung, Dishub Siak Siap Tindak Tegas
Dinas Perhubungan Siak siap menindak truk ODOL yang masuk jalan kampung dan merusak infrastruktur. Penertiban tegas disiapkan bersama Satlantas demi kenyamanan warga dan wisatawan.

TOPIKPUBLIK.COM — SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan upaya penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang tergolong ODOL (Over Dimension Over Loading). Meski operasi rutin telah dijalankan, masih banyak pengemudi dan perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut, sehingga truk ODOL tetap melintas dan menyebabkan kerusakan parah pada jalan-jalan di Kabupaten Siak, termasuk jalan lingkungan dan perkampungan.
Hal ini menjadi perhatian serius dan keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas truk bermuatan berlebih. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan lebih tegas terhadap pelanggaran tersebut.
"Permasalahan angkutan ODOL ini sudah berlangsung cukup lama. Kami bersama Satlantas Polres Siak telah rutin melakukan razia dua kali dalam seminggu. Namun fakta di lapangan, kendaraan ODOL tetap masuk ke wilayah pemukiman, bahkan sampai ke jalan-jalan kampung," ujarnya saat memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Dishub, Kelurahan Kampung Dalam, Senin (21/7/2025).
Menurut Junaidi, penertiban ODOL tak hanya soal penegakan hukum, tapi juga terkait regulasi angkutan barang dan optimalisasi pendapatan daerah dari pajak kendaraan. Ia menyebut, sesuai arahan Bupati Siak, langkah pembenahan akan dilakukan mulai dari aspek biaya angkut, kapasitas muatan, hingga kewajiban pajak kendaraan perusahaan.
"Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan angkutan dan pengusaha peron yang beroperasi di Kabupaten Siak. Fokus pembahasan meliputi penyesuaian tarif angkut, pengaturan ulang kapasitas kendaraan, serta kewajiban membayar pajak kendaraan yang kini sedang kami dorong agar lebih tertib dan tepat sasaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa setiap perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari enam bulan di wilayah Kabupaten Siak wajib memutasikan armadanya ke plat nomor BM S, sebagai bentuk tanggung jawab dan kontribusi terhadap perawatan jalan.
"Tujuannya agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur jalan, sehingga masyarakat juga mendapatkan manfaat langsung," tegas Junaidi.
Sebagai bagian dari upaya penindakan jangka panjang, Dishub Siak juga tengah mengkaji pembangunan portal pembatas tinggi kendaraan di sejumlah titik rawan ODOL. Rencana ini masih dalam tahap studi teknis, termasuk mempertimbangkan aksesibilitas kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran.
“Ke depan, kami akan membangun portal-portal sebagai penghalang bagi truk ODOL. Tapi desainnya harus memperhitungkan tinggi kendaraan damkar agar tidak menghambat respons darurat ketika terjadi kebakaran,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman, mendukung penuh langkah Dishub dan menekankan pentingnya regulasi terpadu yang menjangkau hingga ke jalan kampung.
"Penindakan terhadap truk ODOL perlu diperkuat dengan aturan spesifik yang menyentuh seluruh lapisan infrastruktur, mulai dari jalan nasional hingga jalan lingkungan. Kami juga mendorong pemasangan rambu-rambu yang menyesuaikan tipe jalan dan wilayah," ungkap Kaliman.
Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Siak adalah salah satu destinasi wisata unggulan di Riau, sehingga keberadaan infrastruktur jalan yang baik menjadi faktor penting untuk menunjang kenyamanan wisatawan.
“Jika jalan rusak karena ODOL, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tapi juga sektor pariwisata Siak. Oleh karena itu, perlu sinergi antara instansi teknis, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan mendukung perkembangan wilayah,” pungkasnya.