Uang Logam Pecahan 500 Kuningan Masih Berlaku, Uang Ini Bisa di Tukarkan Di BI dan Bank-Bank Lain Di Indonesia
#TOPIKPUBLIK.COM
TOPIKPUBLIK.COM - Padang - 26/09/23 Menjajal Proses Penukaran Uang Logam Pecahan 500 Rupiah di Bank Indonesia Padang. Dengan membawa -+1000 keping uang pecahan 500 logam Kuningan yang kami taruh di dalam toples plastik warna kuning.
Meskipun agak sulit untuk sampai ke ruangan pelayanan penukaran uang di BI, diantar oleh satpam yang tidak ramah dan terkesan angkuh, akhirnya kami berhasil wawancara dengan Kepala Seksi pelayanan Bank dan Non Bank Ari Rozano.
Berdasarkan informasi darinya, uang Pecahan 500 logam Kuningan masih berlaku. Uang ini masih dapat di jadikan alat transaksi yang sah dan disampaikan pula bila ingin menukarkan uang ini di Bank Indonesia dan Bank-Bank lain di Indonesia hal itu dapat di lakukan.
Selanjutnya dalam wawancara non formal tersebut, Ari menyampaikan penukaran uang hanya dapat lakukan pada Hari Senin dan Kamis saja, secara langsung tanpa mengisi formulir apapun, berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh 2 orang Satpam sebelumnya yang sempat menyarankan untuk searching terlebih dahulu form BI Pintar di google, isi dan tanyakan disana apakah uang logam Kuningan tersebut dapat di tukarkan atau tidak, senada dengan yang di sampaikan oleh satpam ke 3, Padahal kita sudah berada pada area kantor BI.
Satpam ke dua terlihat agak ramah meskipun awalnya tetap menghalangi kami untuk mencari ruang layanan penukaran uang dan setelah memperkenalkan diri sebagai seorang wartawan barulah Satpam ke dua mengarahkan kami pada satpam ke tiga yang berjaga di depan ruang pelayanan Bank dan Non Bank tempat penukaran uang.
Mengutip dari keterangannya jika ada uang baru di keluarkan maka tidak semerta-merta uang lama lansung di cabut / ditarik dari peredaran, namun ada masa retensi atau masa jedah hingga uang baru tersebut sudah dapat berdiri sendiri dengan kata lain tidak perlu di support mata uang lama untuk kebutuhan peredaran mata uang di tengah masyarakat.
Kemudian barulah mata uang lama akan dilakukan penarikan, BI akan mengeluarkan informasi penarikan mata uang lama dengan masa tunggu 5 tahun untuk Bank konvensional dan 10 Tahun untuk BI, jika masa tunggu tersebut sudah habis maka uang yang telah ditarik dari peredaran tidak lagi dapat di tukarkan ke Bank seluruh Indonesia termasuk ke BI.
Demikian yang di sampaikan oleh Ari sebagai penyampaian sederhana dan untuk lebih detail Kepala BI atau Humas lah yang lebih tahu imbuhnya
Wartawan SM
Editor Thab411























