15 Pelanggar Batas Kecepatan Terjaring di Tol Riau
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 menjaring 15 pelanggar batas kecepatan di Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Pekanbaru–Dumai. Penindakan dilakukan di tempat.

TOPIKPUBLIK.COM -- PEKANBARU – Sebanyak 15 pengendara terjaring dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 akibat pelanggaran batas kecepatan di dua ruas jalan tol utama Provinsi Riau, yakni Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Pekanbaru–Dumai, Selasa (22/7). Penindakan ini menjadi bagian dari upaya intensif Polda Riau dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah jalan tol yang memiliki risiko tinggi.
Penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK MH, menggunakan perangkat Speed Gun untuk mengukur kecepatan kendaraan secara akurat.
“Sebanyak 15 pengendara terbukti melanggar batas kecepatan maksimal dan langsung kami tindak di tempat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Taufiq Lukman.
Selain diberikan sanksi tilang, para pelanggar juga mendapatkan edukasi langsung tentang bahaya mengemudi melebihi batas kecepatan, terutama di jalan tol yang notabene memiliki kecepatan tinggi namun membutuhkan kewaspadaan ekstra. Penyuluhan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan tol.
“Dua ruas tol ini merupakan jalur vital dengan volume lalu lintas harian yang cukup padat. Oleh karena itu, pengawasan kecepatan kendaraan sangat penting untuk mencegah kecelakaan fatal dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelas Dirlantas Polda Riau.
Kegiatan penegakan hukum lalu lintas ini juga melibatkan sinergi lintas instansi, yakni personel dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru serta perwakilan manajemen PT Hutama Karya sebagai pengelola resmi ruas tol. Kolaborasi ini menunjukkan pendekatan strategis dan integratif Ditlantas Polda Riau dalam mengawal budaya tertib berlalu lintas di jalan bebas hambatan.
“Sinergi antar lembaga ini adalah bagian penting dari strategi terpadu kami untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” imbuhnya.
Dirlantas menegaskan bahwa pelanggaran batas kecepatan merupakan salah satu dari tujuh prioritas utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, mengingat tingginya kontribusi pelanggaran ini terhadap angka kecelakaan di jalan raya, khususnya jalan tol yang menjadi urat nadi mobilitas antarwilayah di Provinsi Riau.
“Demi keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menjaga kecepatan kendaraan sesuai batas yang ditetapkan. Ingat, keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga dan seluruh pengguna jalan lainnya,” tegas Kombes Pol Taufiq dengan penuh harap.