Polda Riau Tangkap 46 Pelaku Kejahatan Kehutanan

Polda Riau tangkap 46 tersangka kejahatan kehutanan sepanjang Januari–Juli 2025. Kasus illegal logging dan karhutla ditindak tegas demi lindungi hutan konservasi.

Polda Riau Tangkap 46 Pelaku Kejahatan Kehutanan
POLDA RIAU TEGASKAN KOMITMEN TINDAK KEJAHATAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

TOPIKPUBLIK.COM – PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PPH) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menindak kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup di wilayah Riau. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, Satgas berhasil menangkap sebanyak 46 tersangka yang terlibat dalam sejumlah kasus pidana lingkungan.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi aktif antara Polda Riau, TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta para pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem.

“Ada dua bentuk kejahatan utama yang berhasil kami ungkap, yakni tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla), serta perambahan kawasan hutan atau illegal logging,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).

Secara rinci, Satgas PPH Polda Riau bersama tim terpadu telah menangani 17 Laporan Polisi (LP) terkait kasus pembakaran hutan. Dari jumlah tersebut, 4 LP telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara 13 lainnya masih dalam proses penyidikan aktif. Total tersangka dalam kasus karhutla mencapai 22 orang, dengan luas lahan terbakar mencapai 66 hektare.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Selain karhutla, Satgas juga menangani maraknya tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar. Tercatat 27 laporan polisi terkait aktivitas perambahan hutan selama enam bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 24 orang tersangka, dengan luas lahan yang rusak akibat perambahan mencapai 2.225 hektare.

“Motif utamanya sama, yaitu membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit secara ilegal,” jelas Irjen Herry.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polda Riau masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah dugaan kasus baru, terutama di wilayah konservasi dan hutan lindung yang tergolong kritis. Beberapa kawasan prioritas yang menjadi titik pemetaan antara lain Cagar Alam Rimbang Baling, kawasan Bukit Tigapuluh, hingga Taman Nasional Tesso Nilo.

“Polda Riau berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan konservasi. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan perusakan lingkungan, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Langkah-langkah penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen nasional dalam menghadapi perubahan iklim, menjaga biodiversitas, serta mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan. Polda Riau menegaskan bahwa perlindungan terhadap ekosistem hutan di Riau adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.