Demo AMBARA Desak PTUN Medan Batalkan Sertifikat Ganda
Puluhan mahasiswa dari Aliansi AMBARA demo di PTUN Medan, mendesak hakim bersikap adil dan mendukung pembatalan sertifikat tanah tumpang tindih yang diduga terkait mafia tanah.

TOPIKPUBLIK.COM – Medan – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (17/6/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan terhadap majelis hakim PTUN Medan agar menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak bermain mata dalam memutus perkara tanah tumpang tindih yang kini tengah menjadi perhatian publik. Massa menyuarakan dukungan atas langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sumut yang telah membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 557/Sei Renggas Permata yang terbit pada 25 September 2013 atas nama dr. T. Nancy Saragih seluas 887 meter persegi. Pasalnya, tanah tersebut sudah lebih dahulu memiliki sertifikat resmi dari BPN sejak tahun 1965.
Sekitar pukul 11.00 WIB, massa aksi membawa pengeras suara dan spanduk bertuliskan pesan-pesan keras, seperti "Hakim PTUN Harus Adil, Jangan Ada Kongkalikong di PTUN!" yang menggambarkan kekhawatiran publik terhadap kemungkinan praktik mafia tanah.
Berikut adalah enam poin utama tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi AMBARA dalam aksi tersebut:
-
Mendukung keputusan pejabat pertanahan di Sumatera Utara yang telah membatalkan SHM tumpang tindih dengan sertifikat yang sah dan terbit lebih dulu di Kota Medan.
-
Menuntut majelis hakim PTUN Medan bersikap netral dan berlandaskan hukum, serta melaksanakan Undang-Undang secara konsisten dalam perkara pembatalan sertifikat cacat administratif atau tumpang tindih.
-
Mendesak majelis hakim yang memeriksa perkara No.129/G/2024/PTUN-MDN untuk memperkuat keputusan pembatalan sertifikat tumpang tindih oleh Keputusan Kepala Kanwil BPN Sumut Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.
-
Meminta Ketua PTUN dan Ketua PT. TUN Medan untuk melakukan pengawasan khusus (supervisi) terhadap hakim yang menangani perkara tersebut agar terhindar dari tindakan tercela dan kesalahan fatal dalam putusan.
-
Mendukung penuh langkah Ketua Mahkamah Agung (MA) dalam menindak tegas setiap hakim yang terbukti menerima suap atau gratifikasi.
-
Mencegah adanya kolaborasi mafia tanah dengan oknum hakim PTUN, yang dapat merusak integritas lembaga peradilan.
Aksi damai tersebut juga menyoroti urgensi kejelasan status hukum lahan yang menjadi objek sengketa. Massa meminta Ketua PTUN Medan memberikan atensi serius agar konflik agraria ini tidak dimanfaatkan oleh sindikat mafia tanah yang kerap mencari celah hukum dalam proses peradilan.
Dalam rangka menjembatani aspirasi mahasiswa, pihak PTUN Medan akhirnya membuka ruang dialog. Perwakilan mahasiswa diterima langsung oleh Humas PTUN Medan, Andi Hendra Dwi Bayu Putra, SH, dan Fajar Sidik, SH, MH. Dalam pertemuan tersebut, Humas menyampaikan bahwa sebagian besar tuntutan telah masuk dalam ranah pertimbangan hakim dan tidak dapat diintervensi oleh bagian kehumasan.
“Jika nantinya ada pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan, PTUN menyediakan jalur pengaduan resmi yang dapat diteruskan hingga ke Mahkamah Agung,” ujar Andi Hendra kepada massa aksi.
Sementara itu, orator aksi Rafi Siregar menegaskan bahwa pihaknya mendukung jalannya proses hukum yang bersih dan transparan di PTUN Medan. Namun ia menekankan pentingnya putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran, mengingat kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan mafia tanah.
“Kami mendukung penuh langkah BPN yang telah membatalkan Sertifikat No.557. Kami mendesak hakim agar mengambil keputusan yang benar-benar adil, demi menghindari preseden buruk atas perkara agraria yang berlarut-larut. Sudah saatnya peradilan bersih dari permainan mafia tanah,” tegas Rafi kepada awak media usai pertemuan.
Setelah berdialog dan menyampaikan tuntutan secara resmi, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Aksi ini juga diikuti oleh sejumlah awak media yang turut meliput jalannya demonstrasi dan dinamika pengawalan perkara agraria di PTUN Medan.