47 Ribu Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Riau, Rp31,6 Miliar Terkumpul

Program pemutihan pajak kendaraan di Riau kumpulkan Rp31,6 miliar dari 47 ribu kendaraan. Berlaku hingga 19 Agustus 2025. Manfaatkan sebelum terlambat!

47 Ribu Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Riau, Rp31,6 Miliar Terkumpul
Petugas Bapenda Riau melayani wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di salah satu gerai pelayanan Samsat Pekanbaru. Program ini berhasil menarik partisipasi lebih dari 47 ribu kendaraan dalam sebulan, dengan pemasukan pokok pajak mencapai Rp31,6 miliar.

TOPIKPUBLIK.COM – PEKANBARU — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau terus menunjukkan capaian positif dan antusiasme tinggi dari masyarakat. Dalam kurun waktu satu bulan sejak diluncurkan, program ini berhasil mencatatkan kemajuan signifikan dalam meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, hingga Sabtu (21/6/2025), tercatat sebanyak 47.602 unit kendaraan telah memanfaatkan insentif pemutihan tersebut. Total pemasukan dari pokok pajak kendaraan yang berhasil dihimpun mencapai angka yang menggembirakan, yakni Rp31,6 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita, menyatakan bahwa animo masyarakat terhadap program ini sangat menggembirakan. Ia menegaskan bahwa tingginya partisipasi menunjukkan kesadaran kolektif masyarakat Riau terhadap kewajiban pajak terus meningkat, apalagi ketika diberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pajak.

“Program pemutihan ini sangat membantu. Wajib pajak tidak lagi terbebani denda yang menumpuk, sehingga mereka lebih ringan dan termotivasi untuk menyelesaikan kewajiban pajak. Di sisi lain, kami juga terbantu dalam mengoptimalkan penerimaan daerah,” ujar Evarefita, Sabtu (21/6/2025).

Tak hanya dari program pemutihan, realisasi keseluruhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Riau, baik yang mengikuti maupun tidak mengikuti program penghapusan denda, juga menunjukkan angka yang signifikan. Hingga pertengahan Juni 2025, jumlah kendaraan yang telah membayar pajak tercatat mencapai 143.624 unit, dengan total pemasukan pokok pajak menembus Rp86,8 miliar.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor Provinsi Riau 2025 masih akan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Masyarakat Riau masih memiliki kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda, sehingga bisa turut berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah melalui PAD.

Untuk memastikan kelancaran program ini, Bapenda Riau aktif melakukan sosialisasi publik, membuka layanan pembayaran pajak kendaraan di berbagai titik strategis, serta menyediakan kemudahan dalam proses administrasi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Riau untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Riau agar segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum tenggat waktu berakhir. Setiap pembayaran pajak yang dilakukan bukan hanya meringankan beban pribadi, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan daerah kita ke depan,” tutup Evarefita.