Selamet Bebas, Pejabat Bank Sumut Harusnya Juga
Pengadilan Tinggi Medan bebaskan Selamet dalam kasus kredit Bank Sumut. Publik desak Tengku Ade dan Zainur Rusdi juga dibebaskan demi keadilan hukum.

TOPIKPUBLIK.COM – MEDAN – Pengadilan Tinggi Medan resmi membebaskan Selamet, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam amar putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada 28 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang terjadi, tetapi tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan dengan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Isi amar putusan tingkat banding tersebut antara lain:
-
Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan;
-
Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun bukan termasuk tindak pidana;
-
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging);
-
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya; dan
-
Memerintahkan pembebasan Selamet segera setelah putusan dibacakan.
Selamet sebelumnya ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Dengan adanya putusan inkrah ini, publik berharap bahwa terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, juga mendapat pembebasan hukum yang setara.
“Kalau debitur dinyatakan tidak melakukan tindak pidana karena tidak terpenuhi unsur korupsi, maka pejabat bank seharusnya juga bebas. Ini tidak logis jika hanya salah satu pihak yang dibebaskan,” tegas Aji Lingga SH, pemerhati hukum dari Medan, Senin (21/7).
Tidak Penuhi Unsur Korupsi, Bukan Tindak Pidana Pidana Perbankan
Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa pelanggaran administratif dalam proses pemberian kredit tidak serta-merta dikategorikan sebagai korupsi, terlebih jika tidak ada niat jahat (mens rea) dan kerugian negara yang nyata atau signifikan.
Menurut Aji Lingga, kasus kredit macet semestinya ditangani dalam ranah hukum perdata, melalui mekanisme eksekusi agunan, bukan dibawa ke jalur pidana. Hal ini penting demi menjaga iklim kepercayaan antara bank dan nasabah.
“Keputusan pemberian kredit dilakukan sesuai SOP internal bank, disertai agunan sah. Kalau seperti ini tetap dijerat pidana, maka ke depan akan muncul ketakutan dalam mengambil keputusan,” ujar Aji yang juga merupakan praktisi hukum senior.
Preseden Buruk bagi Dunia Perbankan dan Asas Keadilan
Putusan bebas terhadap Selamet memunculkan kekhawatiran serius di kalangan profesional perbankan. Banyak pihak menilai bahwa jika perkara administratif seperti ini terus dipidanakan, maka akan menimbulkan efek jera yang salah kaprah.
“Kalau ini jadi preseden hukum, para pejabat bank bisa ragu menyalurkan kredit. Ini berbahaya bagi fungsi intermediasi perbankan nasional,” ucapnya.
Di sisi lain, dukungan moral terhadap Tengku Ade dan Zainur Rusdi terus mengalir. Sejumlah kolega mereka bahkan berinisiatif menggalang pertemuan dan melakukan audiensi dengan tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan dalam penegakan hukum.
Putusan Bebas Kreditor Jadi Rujukan Pembelaan Pejabat Bank
Putusan yang menyatakan Selamet tidak bersalah menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum Tengku Ade dan Zainur Rusdi untuk mengajukan pembelaan. Mereka menilai bahwa asas keadilan harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kalau nasabah dibebaskan karena dianggap ini sengketa perdata, maka pejabat bank juga harusnya bebas. Jangan biarkan hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Aji.
Ia juga menegaskan bahwa kriminalisasi kredit macet bisa menimbulkan efek psikologis bagi masyarakat umum yang ingin meminjam dari bank milik pemerintah, khususnya Bank Sumut.
“Kalau begini, masyarakat pasti takut mengambil kredit ke Bank Sumut. Karena kalau macet sedikit, langsung dipidana. Ini tidak mendidik,” pungkas Aji.
Sidang lanjutan atas nama terdakwa Tengku Ade dan Zainur Rusdi dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Putusan terhadap kedua terdakwa ini akan menjadi penentu apakah keadilan hukum benar-benar berlaku secara menyeluruh dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank Sumut.
Editor: Thab411
Wartawan: Rizky Zulianda